Rabu, 14 Desember 2016

WASKITA DHARMA MALANG Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Bissmillahhirrohmanirrohim.
          Hari Rabu,14 Desember 2016 M Bertepatan dengan 14 Rabiul Awal 1438 H
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Waskita Dharma Malang, Mengadakan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang II kalinya, Acara ini Berlangsung dari jam.19.00-20.15 WIB pada tahun kemaren yang di isi dengan tauziah sama juga pada kegiatan yang ke 2 ini mengadakan tauziah yang bertema (Untuk Memperkokoh Ukhuwaniah Islamiah) yang berlangsung di Balai Bersama RW.12 yang menghadiri Penceramah (Ust.Dr.Hafud Mahfud) dan di hadiri oleh Ketua STISOSPOL WASKITA DHARMA MALANG.(Drs.Stefanus Alam Sutardjo,M.Si) dan Ketua Kaprodi  Drs.H.Suryo Hartoko Minarwanto,M.Si, dan M.Agus Syukron,S.Sos, M.Si dan seluruh mahasiswa/i Waskita Dharma yang ikut berpartisipasi dalam acara mauid Nabi Muhammad SAW. ada beberapa hal yang di sampaikan oleh ketua STISOSPOL WASKITA DHARMA Malang, dalam Pembukaan pada acara ini salah satunya adalah:
Sudahkah anak-anak ku bersyukur atas kenikmatan dan anugrah yang di berikan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW, dan sudahkan anak-anak ku nipak tilas untuk memperingati hari lahirnya , dan marilah kita sama-sama bersyukur atas nikmat yang telah diberikan ini dan beliau bercerita atas perjuangan Baginda Nabi Besar Kita Muhhamad SAW dalam pembangunan Massjid-massjid di Madinah,. Ust.Hafud Mahfud menyampaikan beberapa hal dalam pidato atau tauziahnya dalam acara ini salah satunya adalah:
Kita harus Mengimani dan Menjalankan Perintah-perintah dan menjauhi segala larangan-larangan ALLAH SWT dan adanya tanya jawab antara penceramah dengan mahasiswa yang hadir.
    Alhamdulilah acara ini sukses dilaksanakan dan semoga tahun-tahun yang akan datang akan lebih meriah lagi amin ya Robal alamiiiin.

Apabila ada kata-kata yang salah mohon maaf yang sebesar-besarnya dan saya minta kritikan dan sarannya yang membangun.


Penulis         : MUHAMMAD ALI SEHHABANDI
Mahassiswa : STISOSPOL "WASKITA DHARMA" MALANG
Jurusan        : Administrasi Negara/Publik
Semester     : VII
 


Jumat, 28 Oktober 2016

PERBEDAAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN SERTA DAMPAK DARI PERATURAN

PERBEDAAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
SERTA DAMPAK DARI PERATURAN YANG
DIBATALKAN OLEH PRESIDEN
Oleh
MUHAMMAD ALI
13.1.1.112-AN
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISOSPOL)
“WASKITA DHARMA” MALANG
2016


NAMA         : MUHAMMAD ALI
NIM             : 13.1.1.112-AN
KELAS        : B
SMESTER   : VII
PERBEDAAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
1.Peraturan (Regeling)
Keputusan adalah instrumen hukum yang berisi ketetapan/keputusan yang bersifat individual, konkrit, dan berlaku khusus (terbatas). Sedangkan peraturan adalah instrumen hukum yang bersifat umum, berisi pengaturan, berlaku serta mengikat untuk umum.
2. Keputusan (Beschikking)
Di Indonesia, pengaturan mengenai bentuk-bentuk dan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Menurut UU tersebut, Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.[3] Pasal 100 (Ketentuan Penutup) UU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan keputusan-keputusan pejabat lainnya yang bersifat mengatur, harus dimaknai sebagai peraturan.[4] Dengan demikian politik hukum perundang-undangan di Indonesia menghendaki adanya purifikasi antara peraturan dan keputusan, karena memang terdapat perbedaan yang sangat prinsipal diantara keduanya.
Ada 3 hal perbedaan antara Peraturan dan Keputusan antara lain :
1. Perbedaan isi dan sifat:
Peraturan berisi norma hukum yang berlaku dan mengikat umum (regeling).
Keputusan berisi suatu penetapan atau keputusan yang sifatnya individual, final, dan konkret.
2. Perbedaan cara melawannya:
Upaya hukum untuk melawan/menggugat peraturan dilakukan melalui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review). Untuk undang-undang melalui MK, sedang untuk peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang melalui MA.
Upaya hukum untuk melawan/membatalkan keputusan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
3. Perbedaan kekuatan berlaku dan mengikatnya:
Dengan diundangkannya suatu peraturan di dalam Lembaran Negara atau Berita Negara, maka peraturan tersebut memiliki daya berlaku dan mengikat umum (binding force). Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 87 UU P3 “Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.” Hal tersebut dimaksudkan agar semua orang mengetahui adanya peraturan yang dimaksud sehingga dengan dimikian berlakulah asas fiksi hukum “Iedereen wordht geacht de wet te kennen.” Artinya setiap orang dianggap mengetahui hukum. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi yang melanggar hukum bahwa ia tidak mengetahui hukumnya.
PENGERTIAN PERATURAN
1.PERATURAN
JOKO UNTORO & TIM GURU INDONESIA
Berpendapat bahwa : Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jasi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman.
A.Contoh Peraturan
1.Peraturan Pemerintah RI. No.71 Tahun 2000/ Tentang tata cara peran serta.
2.UU RI.No.31 Tahun 1999/ Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi,Dan Nepotisme.
2.KEPUTUSAN
Keputusan adalah suatu reaksi terhadap beberapa solusi alternatif yang dilakukan secara sadar dengan cara menganalisa kemungkinan-kemungkinan dari alternatif tersebut bersama konsekuensinya. Setiap keputusan akan membuat pilihan terakhir, dapat berupa tindakan / opini. Itu semua bermula ketika kita perlu untuk melakukan sesuatu tetapi tidak tahu apa yang harus dilakukan. Untuk itu keputusan dapat dirasakan rasional atau irrasional dan dapat berdasarkan asumsi kuat atau asumsi lemah.
(Diposkan oleh Nanang Budianas di Makassar 9:39:00 AM)
A.Contoh Keputusan
Contoh Kasus:
Pada tahun 1983, kepercayaan knight melakukan kesalahan dalam pengelolaan nike, sehingga berdampak pada 350 karyawan yang ia miliki, oleh karena itu PHIL sebagai Ketua Dewan Direksi memutuskan untuk mendapatkan kembali posisi produsen sepatu nomor satu melalui kecepatan penjualannya dengan konsep "Nike Global Segmentation & Targeting Positioning".
PERATURAN YANG DIBATALKAN OLEH PRESIDEN
1. Perda tentang Pajak
2. Perda tentang Retribusi, Contoh :
        . Perda Kabupaten Indramayu No.4 tahun 2012 (Retribusi Perizinan Terpadu)
3. Perda di bidang Perindustrian dan Perdagangan
4. Perda di bidang Perhubungan
5. Perda dibidang Tenaga Kerja
6. Perda dibidang Pertanian dan Peternakan
7. Perda dibidang Perkebunan
8. Perda dibidang SDA Lingkungan Hidup, Contoh :
        . Qanun No.14 tahun 2002 Tentang Kehutanan (Provinsi Nagro Aceh Darusalam)
        . Qanun No.15 tahun 2002 Tentang Perizinan Kehutanan (aceh)
        . Perda No.12 tahun 2013 Tentang Pengelola Pertambangan Mineral dan Batubara (    Provinsi Suatra Selatan)
        . Perda No.5 tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Kabupaten Musi Rawas)
Sumber.( Kompas.com Antaranews.com)


NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2017

NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM
PILKADA SERENTAK
TAHUN 2017

Diajukan untuk memenuhi salah satu matakuliah Kebijakan Publik
Pada Jurusan Administrasi Negara Prodi Ilmu Administrasi Negara
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
“Waskita Dharma” Malang



Oleh:
MUHAMMAD ALI SEHHABANDI
13.1.1.112-AN




PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISOSPOL)
“WASKITA DHARMA” MALANG
2016






Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (SP/Carlos Roy Fajarta Barus)

Jakarta - Meskipun masih beberapa bulan lagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2017.
"(harapan) satu, netralitas PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kedua, koordinasi dengan seluruh aparat keamanan di daerah, khususnya intelejen, agar ada deteksi dini. Begitu timbul riak, segera dimatikan, segera dikomunikasikan. Aparat keamanan juga jangan sebatas sesama aparat keamanan, tapi juga menggalang tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/9).
Menurut Tjahjo, akan ada sanksi yang tegas bagi ASN yang tidak netral dalam proses pilkada serentak 2017. Sanksi tersebut, salah satunya adalah pemberhentian dari jabatannya atau penurunan jabatan.
"Saya kira dengan MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), pokoknya begitu ada pejabat yang aktif dan terlibat dan ketahuan, ada bukti, langsung sanksi. Bisa dicopot, penurunan pangkat dan sebagainya," ungkap Tjahjo.
Harapkan Keikutsertaan Masyarakat
Lebih lanjut, Tjahjo mengharapkan masyarakat bisa ikut serta dalam pilkada tahun 2017, yang akan dilakukan secara serentak di 101 daerah. Dalam artian, menggunakan hak pilihnya. Khususnya, untuk masyakarat Jakarta.
"Memang target KPU (Komisi Pemilihan Umum) DKI baru positif, merasa yakin lebih kurang 70 persen masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya. Mudah-mudahan ya, karena kan hari (pencoblosannya) hari Rabu. Hari Rabu kan hari, di mana mau lari sulit. Ini salah satu opsi dari KPU agar masyarakat meluangkan waktu menggunakan hak pilihnya," ujar Tjahjo.
Kemudian, lanjutnya, masyarakat tidak terpancing pada isu yang mengarah pada sara (suku, agama, ras, antargolongan).
Seperti diketahui, tahun 2017 akan digelar pilkada secara serentak di 101 wilayah. Dengan pikada terbesar ada di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.




PERAN KEPEMIMPINAN KEPALA DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA PANDAN INDAH KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH NTB

PERAN KEPEMIMPINAN KEPALA DESA DALAM
PEMBANGUNAN DESA DI DESA PANDAN INDAH KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH
NTB





Oleh:
MUHAMMAD ALI SEHHABANDI
13.1.1.112-AN




PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISOSPOL)
“WASKITA DHARMA” MALANG

2016

SUSUNAN PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KHR KHR AS’AD SAMSUL ARIFIN MALANG MASA KHIDMAT 2015-2016

SUSUNAN PENGURUS KOMISARIAT
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KHR KHR AS’AD SAMSUL ARIFIN MALANG
MASA KHIDMAT 2015-2016


BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)




Ketua                                      : Adi Susanto
Wakil ketua I                           : Syarifuddin
Wakil ketua II                         : Ahmad Zamron
Wakil ketua III                       : Misahul Khair Al hasan
Sekretaris                                : Sufiyono                 
Wakil Sekretaris I                   : Muhammad Ali Sehhabandi
Wakil Sekretaris II                  : Lalu Muhamad Buhari
Wakil Sekretaris III                : Moh. Efendi
Bendahara                               : Ayu Ardiana
Wakil Bendahara                    : Eko Cahyono

BIRO-BIRO

       I.       Biro Kaderisasi Dan Pemberdayaan Sumber Daya Anggota
Koordinator    : Farid Maulana Ishak
Anggota          : Ahkmad Fauzi
                        : Khoiru Umah


    II.       Biro Gerakan Dan Networking
Koordinator    : Anwar Noris
Anggota          : Moh.Yunus
                        : Lutfi Kurnia Putri 


 III.       Biro Dakwah Dan Kajian Keagamaan
Koordinator    : Mahmudi
Anggota          : Andi Rizqi
: Isna Asy’ariah


LEMBAGA SEMI OTONOM (LSO)
KOPRI

Direktur           : Insibah
Sekretaris        : Iftitahun Nikmah
Anggota          : Siti Sundusiyah                       
                        : Renita Triana Sari
                        : Ummu Hanifiyah
                        : Siti shofiyah

Sejarah Berdirinya PMII Komisariat KHR.As'as Syamsul Arifin Kota Malang

Sejarah Berdirinya PMII Komisariat KHR.As'as Syamsul Arifin Kota Malang


Pertumbuhan dan perkembangan Gerakan kaderisasi PMII terletak pada masifitas gerakan dimasing-masing daerah. Di usia yang telah lebih dari separuh abad menunjukkan eksistensi PMII sebagai organisasi ekstra kampus yang diakui secara nasional mampu memberikan transformasi perubahan dan fungsi substansi sebagaimana tertuang pada tujuan PMII yaitu : “Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT., berbudi luhur, berilmu cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen dalam memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia” (AD PMII BAB IV pasal 4).
Distribusi kader yang simultan dimasing-masing daerah tersebut kemudian mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas PMII dari awal berdiri sampai sekarang ini. Tak lepas dari hal tersebut, kehadiran perguruan tinggi yang menjamur diseantero pelosok nusantara, merupakan bentuk dinamisasi intelektualitas yang kian berkembang sesuai dengan kebutuhan dan tunturan zaman.
Perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta (PTN & PTS) baik yang berorientasi pada aspek keilmuan umum maupun agama, sama-sama memiliki kepentingan untuk mencetak lulusan yang professional, unggul dan handal untuk melakukan perubahan sosial ditengah-tengah masyarakat. Namun, tak dipungkiri bahwa kehadiran tersebutlah yang kemudian direspon sebagai peluang besar PMII untuk turut adil ditiap-tiap perguruan tinggi sebagai “wadah” kaderisasi dan gerakan mahasiswa.
Berdasarkan latarbelakang diatas salah satu perguruan tinggi di malang yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISOSPOL) “Waskita Dharma” Malang yang berdiri pada 20 Mei tahun 1984 membutuhkan kehadiran PMII untuk turut adil sebagai “wadah” kaderisasi dan gerakan mahasiswa di STISOSPOL “Waskita Dharma” Malang.
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  (STISOSPOL) “Waskita Dharma” Malang yang beralamatkan di jalan Hamid Rusdi Gang III kelurahan Bunulrejo kecamatan Blimbing ini merupakan kampus yang fokus pada bidang Admininstrasi Negara yang usianya sudah hampir setengah abad, namun baru mulai berkembang pada tahun 2012 yang pada tahun itu baru ada angkatan pertama untuk kelas reguler.
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  (STISOSPOL) “Waskita Dharma” Malang berbeda dengan perguruan tinggi lain di kota Malang, kampus ini  masih belum memiliki organisasi-organisasi kemahasiswaan. Termasuk bem yang baru berdiri pada tahun 2012.
Adanya Sistem kurikulum yang terus berkembang lebih baik dan bertambahnya mahasiswa yang terus meningkat serta belum adanya organisasi-organisasi kemahasiswaan merupakan faktor yang kemudian dipilih oleh beberapa mahasiswa untuk mendirikan organisasi ekstra kampus yaitu PMII sehingga inisiatif itu dilanjutkan dengan melakukan koordinasi ke pengurus cabang PMII kota malang dan ke beberapa komisariat di kota malang.
Jumlah mahasiswa tiap tahunnya terus meningkat, pada tahun 2012 berjumlah 50 mahasiswa dan pada tahun 2013 berjumlah 157 mahasiswa selanjutnya pada tahun 2014 berjumlah 276 mahasiswa .

Berdasarkan latarbelakang diatas yang kemudian mendorong beberapa mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISOSPOL) “Waskita Dharma” Malang untuk melakukan inisiasi pendirian komisariat PMII di STISOSPOL “Waskita Dharma” Malang. Sejumlah nama yang ikut andil untuk melakukan gebrakan melanjutkan ide tersebut adalah:
1.      Adi Susanto
2.      Muhammad Ali Sehhabandi
3.      Syarifuddin
4.      Misbahul Khoir
5.      Sufiyono
6.      Ach. Zamron
7.      Insibah
8.      Ayu Ardiyana