Jumat, 28 Oktober 2016

PERBEDAAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN SERTA DAMPAK DARI PERATURAN

PERBEDAAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
SERTA DAMPAK DARI PERATURAN YANG
DIBATALKAN OLEH PRESIDEN
Oleh
MUHAMMAD ALI
13.1.1.112-AN
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISOSPOL)
“WASKITA DHARMA” MALANG
2016


NAMA         : MUHAMMAD ALI
NIM             : 13.1.1.112-AN
KELAS        : B
SMESTER   : VII
PERBEDAAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
1.Peraturan (Regeling)
Keputusan adalah instrumen hukum yang berisi ketetapan/keputusan yang bersifat individual, konkrit, dan berlaku khusus (terbatas). Sedangkan peraturan adalah instrumen hukum yang bersifat umum, berisi pengaturan, berlaku serta mengikat untuk umum.
2. Keputusan (Beschikking)
Di Indonesia, pengaturan mengenai bentuk-bentuk dan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Menurut UU tersebut, Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.[3] Pasal 100 (Ketentuan Penutup) UU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan keputusan-keputusan pejabat lainnya yang bersifat mengatur, harus dimaknai sebagai peraturan.[4] Dengan demikian politik hukum perundang-undangan di Indonesia menghendaki adanya purifikasi antara peraturan dan keputusan, karena memang terdapat perbedaan yang sangat prinsipal diantara keduanya.
Ada 3 hal perbedaan antara Peraturan dan Keputusan antara lain :
1. Perbedaan isi dan sifat:
Peraturan berisi norma hukum yang berlaku dan mengikat umum (regeling).
Keputusan berisi suatu penetapan atau keputusan yang sifatnya individual, final, dan konkret.
2. Perbedaan cara melawannya:
Upaya hukum untuk melawan/menggugat peraturan dilakukan melalui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review). Untuk undang-undang melalui MK, sedang untuk peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang melalui MA.
Upaya hukum untuk melawan/membatalkan keputusan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
3. Perbedaan kekuatan berlaku dan mengikatnya:
Dengan diundangkannya suatu peraturan di dalam Lembaran Negara atau Berita Negara, maka peraturan tersebut memiliki daya berlaku dan mengikat umum (binding force). Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 87 UU P3 “Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.” Hal tersebut dimaksudkan agar semua orang mengetahui adanya peraturan yang dimaksud sehingga dengan dimikian berlakulah asas fiksi hukum “Iedereen wordht geacht de wet te kennen.” Artinya setiap orang dianggap mengetahui hukum. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi yang melanggar hukum bahwa ia tidak mengetahui hukumnya.
PENGERTIAN PERATURAN
1.PERATURAN
JOKO UNTORO & TIM GURU INDONESIA
Berpendapat bahwa : Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jasi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman.
A.Contoh Peraturan
1.Peraturan Pemerintah RI. No.71 Tahun 2000/ Tentang tata cara peran serta.
2.UU RI.No.31 Tahun 1999/ Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi,Dan Nepotisme.
2.KEPUTUSAN
Keputusan adalah suatu reaksi terhadap beberapa solusi alternatif yang dilakukan secara sadar dengan cara menganalisa kemungkinan-kemungkinan dari alternatif tersebut bersama konsekuensinya. Setiap keputusan akan membuat pilihan terakhir, dapat berupa tindakan / opini. Itu semua bermula ketika kita perlu untuk melakukan sesuatu tetapi tidak tahu apa yang harus dilakukan. Untuk itu keputusan dapat dirasakan rasional atau irrasional dan dapat berdasarkan asumsi kuat atau asumsi lemah.
(Diposkan oleh Nanang Budianas di Makassar 9:39:00 AM)
A.Contoh Keputusan
Contoh Kasus:
Pada tahun 1983, kepercayaan knight melakukan kesalahan dalam pengelolaan nike, sehingga berdampak pada 350 karyawan yang ia miliki, oleh karena itu PHIL sebagai Ketua Dewan Direksi memutuskan untuk mendapatkan kembali posisi produsen sepatu nomor satu melalui kecepatan penjualannya dengan konsep "Nike Global Segmentation & Targeting Positioning".
PERATURAN YANG DIBATALKAN OLEH PRESIDEN
1. Perda tentang Pajak
2. Perda tentang Retribusi, Contoh :
        . Perda Kabupaten Indramayu No.4 tahun 2012 (Retribusi Perizinan Terpadu)
3. Perda di bidang Perindustrian dan Perdagangan
4. Perda di bidang Perhubungan
5. Perda dibidang Tenaga Kerja
6. Perda dibidang Pertanian dan Peternakan
7. Perda dibidang Perkebunan
8. Perda dibidang SDA Lingkungan Hidup, Contoh :
        . Qanun No.14 tahun 2002 Tentang Kehutanan (Provinsi Nagro Aceh Darusalam)
        . Qanun No.15 tahun 2002 Tentang Perizinan Kehutanan (aceh)
        . Perda No.12 tahun 2013 Tentang Pengelola Pertambangan Mineral dan Batubara (    Provinsi Suatra Selatan)
        . Perda No.5 tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Kabupaten Musi Rawas)
Sumber.( Kompas.com Antaranews.com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar