BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pembangunan nasional yang multi dimensi secara
pengelolaannya melibatkan segenap aparat pemerintahan, baik ditingkat pusat
maupun ditingkat daerah bahkan sampai ditingkat desa. Komponen atau aparat
dimaksud hendaknya memiliki kemampuan yang optimal dalam pelaksanaan tugasnya.
Tepatlah kiranya jika wilayah desa menjadi sasaran penyelenggaraan aktifitas
pemerintahan dan pembangunan, mengingat pemerintahan desa merupakan basis
pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia yang sangat
menentukan bagi berhasilnya ikhtiar dalam Pembangunan nasional yang menyeluruh.
Kepemimpinan pemerintahan merupakan suatu kemampuan
pemerintah (government) untuk melakukan komunikasi, interaksi
dan pengaruh terhadap masyarakat terutama dalam penyediaan produk jasa dalam
layanan publik(public service) dan layanan sipil (civil
service).
Berangkat dari pemikiran tersebut, dikaitkan dengan
fakta yang ada, menunjukkan bahwa kemampuan kepala Desa dalam pelaksanaan tugas
terutama dalam menyiapkan bahan dan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan
perencanaan pembangunan, hasilnya masih minim atau belum terlaksana secara
optimal.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang
terpenting adalah bagaimana pemerintahan desa mampu meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, dan mampu
meningkatkan daya saing desanya. Hal tersebut hanya mungkin terwujud apabila
urusan yang menjadi kewenangan desa dapat terlaksana dengan baik.
Berdasarkan paparan di atas dimana keberhasilan
penyelenggaraan pembangunan tergantung bagaimana pemimpinnya dalam penjalankan
tugas dan tanggung jawabnya, maka kami bermaksud membahas peranan kepemimpinan
kepala desa dalam pembangunan desa.
1.2
Prumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan
pemerintah desa ?
2. Apa peran kepemimpinan kepala
desa dalam pembangunan desa ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui dan memahami
tentang pemerintah desa.
2. Untuk mengetahui dan memahami
peran kepemimpinan kepala desa dalam pembangunan desa.
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan proposal prencanaan
penelitian ini ialah sebagai bahan acuan dan penambah wawasan ilmu pengetahuan
dalam mengkaji dan memahami tugas, fungsi dan peranan kepemimpinan kepala desa
dalam pembangunan desa.
BAB
II
LANDASAN TEORI
Konsep
Kemampuan Kepala desa dan aparat Desa Istilah "kemampuan" mempunyai
banyak makna, Jhonson dalam (Cece Wijaya,1991:3) berpendapat bahwa
"kemampuan adalah perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang
dipersyaratkan sesuai kondisi yang diharapkan".
Sementara
itu, menurut Kartono (1993:13) bahwa “kemampuan adalah segala daya,
kesanggupan, kekuatan dan keterampilan teknik maupun sosial yang dianggap
melebihi dari anggota biasa.” Mengacu pada pengertian dan jenis kemampuan
tersebut di atas, maka dalam suatu organisasi pemerintahan Desa senantiasa
perlu memiliki suatu daya kesanggupan, keterampilan, pengetahuan terhadap
pekerjaan dalam pengimplementasian tugas-tugas dan fungsi masing-masing aparat
Desa. Kemampuan yang penulis maksudkan adalah kemampuan yang dilihat dari hasil
kerjanya atau kemampuan kerjanya.
Kemampuan
kerja seseorang menurut Tjiptoherianto (1993:36) mengemukakan bahwa
"kemampuan kerja yang rendah adalah akibat dari rendahnya tingkat
pendidikan, dan latihan yang dimiliki serta rendahnya derajat kesehatan".
Sementara itu, menurut Steers dalam (Rasyid,1992:6) bahwa "kemampuan
aparatur pemerintah sebenarnya tidak terlepas dari pembicaraan tingkat
kematangan aparatur yang didalamnya menyangkut keterampilan yang diperoleh dari
pendidikan latihan dan pengalaman”. Berdasarkan pandangan tersebut jelas bahwa
kemampuan seseorang, dalam hal ini aparat desa dapat dilihat dari tingkat
pendidikan aparat, jenis latihan yang pernah diikuti dan pengalaman yang
dimilikinya. Secara konsepsional hal ini diperkuat dari pandangan Steers
tersebut sebelumnya bahwa untuk mengidentifikasi apakah Kegiatan dalam
organisasi dapat mencapai tujuannya salah satunya yang harus mendapat perhatian
adalah orang-orang yang ada dalam urganisasi tersebut.
Konsep
Administrasi Pemerintahan Desa Sebelum menjelaskan konsep/pengertian
administrasi pemerintahan terlebih dahulu perlu dijelaskan konsep
"administrasi dan pemerintahan". Menurut Siagian (1991:2)
"Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari
keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya
dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya. Dewasa ini, peranan Pemerintah Desa sebagai struktur
perantara, yakni sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah
dan masyarakat di luar desa tetap dipertahankan, bahkan ditambah dengan peranan
lainnya yaitu sebagai agen pembaharuan. Desa atau dengan nama lainnya yang
sejenis menurut konstitusi memperoleh perhatian istimewa. Berbagai bentuk
perubahan sosial yang terencana dengan nama pembangunan guna meningkatkan
harkat dan martabat masyarakat desa diperkenalkan dan dijalankan melalui
Pemerintah Desa.
Tugas
dan Fungsi Pemerintah Desa Mengingat unit pemerintahan desa adalah bagian
integral dari pemerintahan nasional, maka pembahasan tentang tugas dan fungsi
pemerintah desa tidak terlepas dari tugas dan fungsi pemerintahan nasional
seperti yang telah diuraikan dalam Undang - Undang nomor 32 tahun 2004 pada
pasal 127 tentang tugas pokok Kepala Desa yaitu : (a)
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. (b)
Pemberdayaan masyarakat. (c) Pelayanan masyarakat. (d) Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum. (e) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum.
Pentingnya
tugas administrasi pemerintahan desa, maka yang menjadi keharusan bagi Kepala
Desa dan aparatnya adalah berusaha untuk mengembangkan kecakapan dan
keterampilan mengelola organisasi pemerintahan desa termasuk kemampuannya untuk
melaksanakan tugas-tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Selanjutnya menurut Beratha (1992:37) mengemukakan bahwa tugas pemerintah desa
termasuk dalam menjalankan administrasi adalah : (a) Tugas bidang pemerintahan
(b) Tugas bidang pelayanan Kepala masyarakat. (c) Tugas bidang ketatausahaan.
Pemerintah
desa adalah unsur penyelenggaraan pemerintah desa, pemerintah mempunyai tugas
pokok: Pertama, Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan
pemerintahan umum, membangun dan membina masyarakat. Kedua,
Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten Dari tugas pokok tersebut lahirlah fungsi pemerintah desa yang
berhubungan langsung dengan situasi sosial dalam kehidupan bermasyarakat
(Nurcholis, 2005:138)
Fungsi
pemerintah desa merupakan gejala sosial, karena harus diwujudkan dalam interaksi
antar individu didalam situasi sosial suatu kelompok masyarakat (Rivai,
2004:53).
Dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 yaitu pada
pasal 208 “Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan
pemerintah desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah berdasarkan
Peraturan Pemerintah”. Peraturan Pemerintah tersebut terdapat dalam Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintah desa yaitu pasal 8 yang isinya
“Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya
kepada desa sebagaimana dimaksud Universitas Sumatera Utara dalam pasal 7 huruf
b adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan
dan pemberdayaan masyarakat.
Suatu skema baru otonomi daerah yang didalamnya
termuat semangat melibatkan masyarakat, dengan menekankan bahwa kualitas
otonomi daerah akan ditentukan oleh sejauh mana keterlibatan masyarakat, maka
dengan sendirinya harus adanya seluruh aspirasi masyarakat semenjak dini (Abe,
2005).
Pembangunan dalam Agus Suryono memberikan definisi
pembangunan bahwa pembangunan seharusnya merupakan suatu proses yang saling
terkait antara proses pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan demokrasi
politik yang terjadi dalam lingkaran sebab akibat kumulatif (circular cumulative
caution). Pembangunan sudah menjadi kata kunci bagi segala hal. Secara umum,
kata pembangunan diartikan sebagai usaha untuk memajukan kehidupan masyarakat
dan warga negaranya (Budiman, 1995:1).
Menurut Suroto, pembangunan adalah usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Guna penetapan tujuan dan sasaran
pembangunan pada tiap tahap, untuk alokasi sumber-sumber serta untuk mengatasi
rintangan keterbatasan dan pertentangan ini dan untuk melakukan koordinasi
kegiatan, di perlukan kebijaksanaan yang memuat program dan cara-cara yang
relevan dan efektif yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan.
Dengan kata lain, kebijaksanaan berisi tujuan
keseluruhan dan tujuan tiap program yang hendak dicapai pada tiap tahap
pembangunan, cara yang perlukan dilakukan untuk mengatasi semua atau berbagai
keterbatasan, rintangan-rintangan dan pertentangan yang ada atau di perkirakan
akan terjadi, cara mengalokasikan sumber-sumber pembangunan yang Universitas
Sumatera Utara optimal, serta cara melakukan koordinasi semua kegiatan yang
efektif. (Suroto, 1983:78).
Pembangunan sebagai suatu peningkatan kapasitas
untuk mempengaruhi masa depan mempunyai beberapa implikasi tertentu. Pertama,
berarti memberikan perhatian terhadap kapasitas, terhadap apa yang diperlukan
dilakukan untuk mengembangkan kemampuan dan tenaga guna membuat perubahan. Kedua,
ia mencakup keadilan (equity), perhatian yang berat sebelah kepada kelompok
tertentu akan memecah belah masyarakat dan mengurangi kapasitasnya. Ketiga,
penumbuhan kuasa dan wewenang, dalam pengertian bahwa hanya jika masyarakat
mempunyai kuasa dan wewenang manfaat tertentu maka mereka akan menerima manfaat
pembangunan. Dan pada akhirnya pembangunan berarti perhatian yang
sungguhsungguh terhadap saling ketergantungan di dunia serta perlunya menjamin
bahwa masa depan dapat ditunjang kelangsungannya. (Ketaren, 2008:37).
Randy dan Riant memberikan definisi pembangunan
secara sederhana, yaitu pembangunan secara sederhana diartikan sebagai suatu
perubahan tingkat kesejahteraan secara terukur dan alami. Dalam
menyelenggarakan tindakan pembangunan, pemerintah memerlukan dana untuk
membiayai kegiatanya. Dana tersebut dihimpun dari warga Negara dalam bentuk:
pajak, pungutan, serta yang di peroleh secara internal dari pendapatan bukan
pajak dan laba perusahaan publik. Kesejahteraan manusia merupakan fokus dari
tujuan pembangunan, motivasi pelaku pembangunan, dan perioritas pembiayaan
pembangunan. (Randy dan Nugroho, 2006:10)
Masyarakat sebagai salah satu subsistem suatu desa
seharusnya dilibatkan dalam proses pembangunan di desa. Keterlibatan itu
dimulai dari tahap perencanaan pembangunan, pelaksanaan hingga tahap evaluasi
hasil pembangunan. Tanpa adanya keterlibatan masyarakat maka hasil dari
pembangunan belum tentu menjawab kebutuhan masyarakat dan belum tercapainya
kesejahteraan masyarakat. Peran serta masyarakat merupakan faktor penting dalam
pembangunan desa. Peran serta masyarakat yang tinggi dapat mewujudkan tujuan dari
pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna (Suhardiman, 2013).
Pada dasarnya pencapaian kesejahteraan masyarakat
dilalui dengan jalan perubahan-perubahan kehidupan yang lebih baik dari
sebelumnya, perubahan tersebut dilakukan melalui pembangunan, tujuan
pembangunan masyarakat ialah perbaikan kondisi ekonomi, sosial, dan kebudayaan
masyarakat, sehingga kemiskinan dan lingkungan hidup masyarakat mengalami
perubahan. Pembangunan biasanya didefinisikan sebagai rangkaian usaha
mewujudkan pertumbuhan secara terencana dan sadar yang ditempuh oleh suatu
Negara atau bangsa menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa, misalnya
pembangunan dibidang ekonomi, apabila pembangunan ekonomi telah berjalan dengan
baik maka pembangunan dibidang lain akan berjalan dengan baik (Siagian,
2000:4).
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Pemerintah
Desa
Secara umum di Indonesia, desa (atau yang disebut
dengan nama lain sesuai bahasa daerah setempat) dapat dikatakan sebagai suatu
wilayah terkecil yang dikelola secara formal dan mandiri oleh kelompok
masyarakat yang berdiam di dalamnya dengan aturanaturan yang disepakati
bersama, dengan tujuan menciptakan keteraturan, kebahagiaan dan kesejahteraan
bersama yang dianggap menjadi hak dan tanggungjawab bersama kelompok masyarakat
tersebut. Wilayah yang ada pemerintahannya Desa/Kelurahan langsung berada
di bawah Camat. Dalam sistem administrasi negara yang berlaku sekarang di
Indonesia, wilayah desa merupakan bagian dari wilayah kecamatan, sehingga
kecamatan menjadi instrumen koordinator dari penguasa supra desa
(Negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah).
Pada awalnya, sebelum terbentukya sistem
pemerintahan yang menguasai seluruh bumi nusantara sebagai suatu kesatuan
negara, urusan-urusan yang dikelola oleh desa adalah urusan-urusan yang memang
telah dijalankan secara turun temurun sebagai norma-norma atau bahkan sebagian
dari norma-norma itu telah melembaga menjadi suatu bentuk hukum yang mengikat
dan harus dipatuhi bersama oleh masyarakat desa, yang dikenal sebagai hukum
adat. Urusan yang dijalankan secara turun temurun ini meliputi baik urusan yang
hanya murni tentang adat istiadat, maupun urusan pelayanan masyarakat dan
pembangunan (dalam administrasi pemerintahan dikenal sebagai urusan
pemerintahan), bahkan sampai pada masalah penerapan sanksi, baik secara perdata
maupun pidana.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal- usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai
komunitas dalam kesatuan geografis tertentu dan antar mereka saling mengenal
dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung
secara langsung dengan alam. Oleh karena itu, desa diasosiasikan sebagai
masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris maupun pesisir,
mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta
tingkat pendidikan yang rendah (Juliantara, 2005: 18).
Dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa desa dibentuk
atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat. Pada ayat (2) tertulis bahwa pembentukan desa harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Jumlah Penduduk.
b.
Luas Wilayah.
c.
Bagian Wilayah Kerja.
d.
Perangkat, dan.
e.
Sarana dan Prasarana Pemerintahan.
3.2 Peran
Kepemimpinan Kepala Desa dalam Pembangunan Desa
Kepemimpinan
Kepala Desa merupakan faktor penting untuk menentukan kemajuan desa yang
menjadi tanggung jawabnya, tetapi seorang Kepala Desa juga tidak mungkin
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjadikan desa semakin maju
tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat, untuk itu kepemimpinan
dan juga partisipasi dari masyarakat harus berjalan secara seiring dan sejalan
agar tercipta suasana yang kondusif dan harmonis sehingga tujuan dan cita-cita
untuk menjadikan desa semakin baik akan bisa terwujud.
Penyelenggaraan
pemerintahan desa bertugas dan berkewajiban terhadap seluruh kegiatan
pemerintahan desa adalah Kepala Desa. Adapun tugas dan kewajiban Kepala Desa
adalah salah satunya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena
itu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan tidak mungkin dilakukan
sendiri, Kepala Desa juga perlu partisipasi dari semua lapisan masyarakat untuk
ikut mensukseskan program pembangunan yang ada di desa. Peran Kepala Desa
sangat diperlukan dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat untuk ikut
berpartisipasi dalam program-program desa. Dan upaya Kepala Desa dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat desa salah satunya ditunjukkan dengan cara
pendekatan terhadap warga.
Figur
seorang pemimpin juga harus bisa memberikan kesan yang positif kepada warganya
dan bukan hanya pencitraan ketika menjelang pemilihan umum saja, tetapi memang
benar-benar loyalitas dan juga mampu memimpin dengan baik, karena faktor
subyektifitas masih sangat mungkin terjadi. Dengan adanya kesan yang positif
dari masyarakat maka akan lebih mudah proses interaksi dan juga komunikasi
antar semua lapisan masyarakat semakin bisa berjalan dengan baik sehingga
terciptanya suatu kondisi yang harmonis dan dengan sendirinya kesadaran
masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap program desa bisa terwujud
(Miftahus Surur, 2013).
Hermansyah
dalam eJournal Pemerintahan Integratif, Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan
Pembangunan menjelaskan Peran Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa
yaitu:
a. Peran Kepala
Desa sebagai motivator, pendorong, penggerak atau seseorang yang memberikan
motivasi untuk mencapai suatu tujuan agar pelaksanaan pembangunan berjalan
sesuai dengan yang diharapkan. Kepala Desa selalu memberikan motivasi serta
masukan-masukan dan dukungan dengan memberi semangat kepada aparatur pemerintah
di Kantor Desa, selain dari pada itu Kepala Desa adalah seorang pemimpin yang
mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi kepada masyarakat Desa. Dalam
pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan peran dari seorang kepala desa
harus bisa memberikan kepuasan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat desa,
dengan adanya kewenangan yang dimiliki sebagai pimpinan pemerintahan di desa.
Kepala desa tidak sekedar memfasilitasi masyarakat dengan pembangunan fisik
tetapi juga melalui pembinaan mental dan spiritual.
b. Peran Kepala Desa
sebagai fasilitator, bahwa Kepala Desa menjalankan perannya sebagai fasilitator
dalam hal memfasilitasi atau melengkapi kebutuhan yang diperlukan dalam proses
pembangunan.
c. Peran Kepala
Desa sebagai mediator, yaitu yang menentukan keberhasilan setiap program dan
rancangan pembangunan yang telah di rencanakan oleh karena itu peran kepala
desa sebagai mediator harus dapat dilaksanakan dengan baik (Hermansyah, 2015).
Adanya
peran aktif atau partisipasi dari masyarakat merupakan bentuk konsep pembanguan
daerah dengan cara pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan
sebuah konsep pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat yang melibatkan
nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni
bersifat people centred, participatory, empowering, and sustainable (Chambers
dalam Huraerah, 2008:81).
Disinilah
letak Lurah berperan dengan penggunaan kewenangannya sebagai pemimpin. Melalui
kesan formal yang melekat sebagai seorang pemimpin. Selain bertugas secara
adminitratif dan memberikan pelayanan umum beserta kelengkapan infrastukturnya,
Lurah sebagai pemimpin dalam menjalankan amanat UU. 32 tahun 2004, mempunyai
tugas dalam pemberdayaan masyarakat (pasal 127 ayat 3).
Dalam
melaksanakan program pembangunan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif,
Kelurahan tidak bekerja sendirian, melainkan bersama Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan. Dalam perannya terhadap partisipasi pemberdayaan
masyarakat, lurah berinisiatif melalui langkah persuasi dalam menyampaikan informasi
seputar Kelurahan dengan melakukan komunikasi publik melalui sarana pertemuan
warga. Sarana yang sering digunakan oleh Lurah seperti Masjid dimana lurah
sering diminta menjadi penceramah pada kegiatan shalat Jum’at. Selain Masjid
saran yang perkumpulan warga seperti tahlilan juga menjadi sarana penyampaian
informasi kepada masyarakat. Lurah mencoba membangun kepercayaan kepada
masyarakat dengan cara selalu mendatangi setiap undangan dari masyarakat. Dan
adapun faktor penghambat yang dimiliki lurah dalam peran membangun pembangunan
daerah di Kelurahan meliputi kurangnya intensitas pertemuan pada tingkat RW,
tidak sepenuhnya pengurus LPMK aktif, dan primordial Kepemimpinan Lurah (Aji
Budiono, 2013).
Fungsi
pemerintah desa merupakan gejala sosial, karena harus diwujudkan dalam
interaksi antar individu didalam situasi sosial suatu kelompok masyarakat
(Rivai, 2004:53).
Adapun
fungsi pemerintah desa secara operasional dapat dibedakan dalam fungsi pokok,
yaitu sebagai berikut: (1) Fungsi Instruktif Fungsi ini bersifat komunikasi
satu arah. Pemerintah sebagai komunikator merupakan pihak yang menentukan apa,
bagaimana, bilamana, dan dimana pemerintah itu dikerjakan agar keputusan dapat
dilaksanakan secara efektif. (2) Fungsi Konsultatif Fungsi ini digunakan sebagai
komunikasi dua arah. Hal tersebut digunakan sebagai usaha untuk menetapkan
keputusan yang memerlukan bahan pertimbangan dan mungkin perlu konsultasi
dengan masayarakat-masyarakat yang di pimpinnya. (3) Fungsi Partisipasi Dalam
menjalankan fungsi ini pemerintah desa berusaha mengaktifkan masyarakatnya,
baik dalam keikutsertaan mengambil keputusan maupun dalam melaksanakannya.
Partisipasi tidak berarti bebas berbuat semaunya, tetapi dilakukan secara
terkendali dan terarah berupa kerjasama dengan tidak mencampuri atau mengambil
tugas pokok orang lain. (3) Fungsi Delegasi Fungsi ini dilaksanakan dengan
memberikan pelimpahan wewenang membuat atau menetapkan baik melalui persetujuan
maupun tanpa persetujuan pemerintah. Fungsi delegasi ini pada dasarnya berarti
kepercayaan. (4) Fungsi Pengendalian Fungsi pengendalian berasumsi bahwa
kepemimpinan yang efektif harus mampu mengantar aktivitas anggotanya secara
terarah dan dalam. Koordinasi yang efektif, sehingga memungkinkan tercapainya
tujuan bersama secara maksimal.
Dalam
melaksankan fungsi pengendalian pemimpin dapat mewujudkannya melalui kegiatan
bimbingan, pengarahan, koordinasi dan pengawasan. Berdasarkan pasal 14 dan 15
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 bahwa pemerintah desa mempunyai tugas
penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Pertama,
urusan pemerintahan yang dimaksud adalah pengaturan kehidupan masyarakat sesuai
dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga
kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kerjasama antar desa.
Kedua,
urusan pembangunan yang dimaksud adalah pemberdayaan masyarakat dalam
penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa, jembatan
desa, irigasi desa, pasar desa.
Ketiga,
urusan kemasyarakatan ialah pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan
sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, adat istiadat.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana diatas kepala desa mempunyai wewenang:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah
desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b. Mengajukan rancangan pengaturan
desa.
c. Menetapkan peraturan desa yang
telah mendapat persetujuan bersama BPD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mangenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
e. Membina kehidupan masyarakat
desa.
f. Membina preekonomian
desa.
g. Mengkoordinasi pembangunan desa
secara partisipatif.
h. Mewakili desanya didalam dan
diluar pengendalian dan dapat menunjukan kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
i. Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh fungsi
pemerintah desa tersebut dilaksanakan atau diselenggarakan dalam aktivitas
pemerintah desa secara integral.
Pelaksanaan
berlangsung sebagai berikut:
1. Pemerintah desa berkewajiban
manjabarkan program kerja.
2. Pemerintah desa harus berusaha
mengembangkan kebebasan berfikir dan mengeluarkan pendapat.
3. Pemerintah desa harus berusaha
memberikan petunjuk yang jelas.
4. Pemerintah desa harus mampu
memecahkan masalah dan mengambil keputusan masalah sesuai dengan tanggung
jawabnya masing-masing.
5. Pemerintah desa harus mampu
mengembangkan kerjasama yang harmonis.
6. Pemerintah desa harus mampu
menumbuh dan mengembangkan kemampuan memiliki tanggung jawab.
7. Pemerintah desa harus mampu
mendayagunakan pengawasan sebagai alat pengendali.
Dari
ketentuan diatas telah dijelaskan fungsi dan tugas pemerintah desa akan tetapi
perlu diketahui bahwa pentingnya kerjasama dengan orang lain dalam rangka
pencapaian tujuan, apakah itu tujuan individu atau kelompok. Berangkat dari
kenyataan bahwa secara interen dalam diri setiap manusia terdapat
keterbatasan-keterbatasan, baik dalam arti fisik maupun intelektual.
Dalam
berbagai keterbatasan tersebut tidak memungkinkan seseorang manusia memuaskan
segala keinginan, harapan, cita-cita dan kebutuhannya apabila bekerja sendirian
tanpa bantuan oleh orang lain. Dalam suatu masyarakat yang sederhana sekalipun,
dalam keadaan mana tujuan yang hendak dicapai masih sederhana dan kebutuhan
yang hendak dicapai tidak rumit, kerjasama dengan orang lain sudah dirasakan
pentingnya.
Dalam
hubungan ini perlu ditekankan bahwa masyarakat terdiri dari individu-individu
yang mempunyai jati diri yang khas dengan cita-cita, harapan, keinginan dan
kebutuhan yang berbeda, perbedaan tersebut harus diterima dan diakui sebagai
kenyataan. Mengakui dan menerima kenyataan secara implisit juga berarti bahwa
manusia merupakan makhluk yang dinamis. Salah satu implikasi dinamika itu ialah
bahwa makin maju seseorang dan suatu masyarakat maka kebutuhannya pada
giliranya menjadikan upaya pencapaiannya semakin sulit (Siagian, 2000:132).
Dua
manisfestasi yang menonjol dari dinamika tersebut adalah sebagai berikut:
1. Semakin maju suatu masyarakat,
mereka semakin sadar bahwa pemuasan kebutuhan yang bersifat fisik saja seperti
sandang, pangan dan papan tidak lagi memadahi seperti kebutuhan akan keamanan,
kebutuhan akan sosial, pengakuan akan harkat dan martabat, serta jaminan
perolehan haknya terutama yang bersifat azasi.
2. Berkat keberhasilan suatu
Negara menyelenggarakan pembangunan dibidang sosial budaya khususnya
pendidikan, para warga Negara dan masyarakat semakin cerdas sehingga membuat
mereka semakin sadar akan hak dan kewajiban, meskipun harus diakui bahwa tidak
sedikit diantara mereka yang cenderung lebih mengutamakan perolehan haknya
dibandingkan dari kewajiban.
Dari dua hal diatas terlihat bahwa dinamika
masyarakat baik secara individu sebagai masyarakat dan akhirnya sebagai bangsa
menuntut peningkatan peranan pemerintah desa dengan seluruh jajarannya untuk
memainkan peranan secara proaktif dan menyelenggarakan fungsinya secara
efisiensi dan efektif. Untuk mewujudkan peranan pemerintah desa tersebut maka
perlu dan harus melakukan komunikasi dengan masyarakat supaya mereka mengerti
tentang ide pembangunan sehingga dapat dan mau berpartisipasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan yang akan
dan sedang dilakukan.
Untuk
mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang tugas-tugas administrasi
pemerintahan tersebut dijelaskan sebagai berikut :
a.
Tugas bidang pemerintahan, meliputi : 1. Registrasi Registrasi dilakukan dalam
berbagai buku register mengenai berbagai hal dan peristiwa yang menyangkut
kehidupan tindakan masyarakat berdasarkan laporan yang diperoleh melalui sub
pelayanan umum dari masyarakat yang berkepentingan. 2. Tugas-tugas umum
meliputi : menerima dan melaksanakan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk
dari pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten mengenai pemerintahan,
tugas-tugas teknis, ; ketertiban, kesejahteraan dan keamanan, 3. Membuat
laporan periodik mengenai keadaan dan perubahan penduduk, keamanan serta sosial
ekonomi. 4. Melaksanakan hal-hal yang sudah menjadi keputusan ditingkat desa.
5. Melaksanakan kerjasama dengan instansi ditingkat Desa dan menyelesaikan
permasalahan yang berhubungan dengan tanah.
b.
Tugas bidang pelayanan umum, meliputi 1. Pemberian bermacam-macam izin, seperti
izin tempat tinggal, izin meninggalkan desa, izin usaha dan izin pendirian
bangunan. 2. Memberikan macam-macam keterangan seperti : bukti diri, keterangan
catatan kepolisian dan sebagainya.Peranan berasal dari kata peran. Peran memiliki
makna yaitu seperangkat tingkat diharapkan yang dimiliki oleh yang berkedudukan
di masyarakat. Sedangkan peranan adalah bagian dari tugas utama yang harus
dilaksanakan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989).
3.3 Partisipasi
Masyarakat Dalam Pembangunan
Partisipasi masyarakat adalah suatu proses kegiatan
yang dilakukan oleh perorangan maupun secara berkelompok maupun masyarakat
untuk menyatukan kepentingan atau keterkaitan mereka terhadap organisasi atau
masyarakat dalam rangka mencapai tujuan masyarakat tersebut. Partisipasi dapat
di definisikan sebagai keterlibatan mental/pikiran dan emosi/perasaan seseorang
didalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada
kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta tanggung jawab terhadap usaha yang
bersangkutan.
Partisipasi dapat dipahami dalam dua hal yaitu: pertama,
partisipasi merupakan sebuah alat, dimana partisipasi dilihat sebagai sebuah
teknik untuk mambantu memajukan program desa atau disebut pembangunan
partisipasi. Kedua, partisipasi sebagai sebuah tujuan itu sendiri yang
dapat dinyatakan sebagai pemberdayaan rakyat yang dipandang dari segi perolehan
keahlian, pengetahuan dan pengalaman masyarakat untuk mengambil tanggung jawab
yang lebih besar untuk membangun.
Partisipasi dalam kamus besar Bahasa Indonesia yaitu
tindakan ikut mengambil bagian, keikutsertaan atau ikut serta. Menurut
Juliantara (2004:84) partisipasi diartikan sebagai keterlibatan setiap warga
Negara yang mempunyai hak dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun
melalui intermediasi institusi yang mewakili kepentingannya, partisipasi
masyarakat merupakan kebebasan berbicara dan berpartisipasi secara konstruktif.
Di dalam suatu masyarakat yang sudah berkembang,
maka tingkat partisipasi masyarakat tersebutpun boleh dikatakan cukup baik,
tingkat ini tergantung dari kesadaran masyarakat adalah tanggung jawabnya
terhadap pembangunan, rasa tanggung jawab dan kesadaran ini harus muncul
apabila mereka dapat menyetujui suatu hal atau dapat menyerap suatu nilai. Untuk
itulah diperlukan adanya perubahan sikap mental kearah yang lebih baik yang
dapat mendukung pembangunan.
Partisipasi masyarakat dapat di definisikan sebagai
keterlibatan dan pelibatan anggota masyarakat dalam pembangunan, meliputi
kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan (implementasi) program pembangunan.
Peningkatan partisipasi masyarakat tersebut merupakan salah satu bentuk
pemberdayaan masyarakat (social empowerment) secara aktif yang berorientasi
pada pencapaian hasil pembangunan yang dilakukan dalam masyarakat (pedesaan).
(Adisasmita, 2006:38)
Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya pemanfaatan
dan pengelolaan sumber daya masyarakat pedesaan secara lebih aktif dan efisien,
yaitu dalam hal sebagai berikut: a. Aspek masukan atau input (SDM, dana, peralatan/sarana,
data, rencana, dan teknologi) b. Aspek proses (pelaksanaan, monitoring, dan
pengawasan) c. Aspek keluar atau output (pencapaian sasaran, efektivitas dan
efesiensi) Partisipasi masyarakat telah sekian lama diperbincangkan dan
didengarkan dalam berbagai forum dan kesempatan.
Intinya adalah agar masyarakat umum atau sebanyaknya
orang ikut serta dengan pemerintah memberikan bantuan guna meningkatkan,
memperlancar, mempercepat, dan menjamin berhasilnya usaha pembangunan. Maka
secara umum partisipasi dapat diartikan sebagian “pengikutsertaan” atau
pengambilan bagian dalam kegiatan bersama.
Menurut Dwipayana (2003:81), partisipasi menyangkut
dua dimensi yakni keluar dan kedalam. Yang pertama, menyangkut partisipasi yang
melibatkan pemerintahan itu sendiri dan kedua, menyangkut partisipasi warga
desa terhadap jalannya pemerintahan.
Partisipasi yang melibatkan pemerintahan itu sendiri
adalah menyangkut seberapa besar keikutsertaan aparatur desa dalam pembangunan
desa, hal ini dapat tercermin dari penegakkan demokrasi, manjalin hubungan yang
harmonis dengan lembaga adat ataupun agama yang ada, pengelolaan konflik dan
menciptakan masyarakat yang mandiri serta menjalankan pemerintahan yang baik
dan benar sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Di dalam suatu masyarakat yang sudah berkembang,
maka tingkat partisipasi masyarakat tersebutpun boleh dikatakan cukup baik,
tingkat ini tergantung dari kesadaran masyarakat adalah tanggung jawabnya
terhadap pembangunan, rasa tanggung jawab dan kesadaran ini harus muncul
apabila mereka dapat mensetujui suatu hal atau dapat menyerap suatu nilai.
Muncul apabila mereka dapat mensetujui suatu hal atau dapat menyerap suatu
nilai. Untuk itulah diperlukan adanya perubahan sikap mental kearah yang lebih
baik yang dapat mendukung pembangunan. Tingkat partisipasi masyarakat yang
tinggi akan memunculkan kemandirian masyarakat baik dalam bidang ekonomi,
sosial, agama dan budaya, yang secara bertahap akan menimbulkan jati diri,
harkat dan martabat masyarakat tersebut secara maksimal.
Menurut Tjokromidjojo (dalam Safi’i, 2007:104)
partisipasi masyarakat dalam pembangunan dibagi atas tiga tahapan, yaitu: a.
Partisipasi atau keterlibatan dalam proses penentuan arah, strategi dan
kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah. b. Keterlibatan dalam memikul
beban dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. c.
Keterlibatan dalam memetik dan memanfaatkan pembangunan secara berkeadilan.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan bagian integral yang harus
ditumbuhkembangkan, yang pada akhirnya akan menumbuhkan rasa memiliki (sense of
belonging), rasa tanggung jawab (sense of responbility) dari masyarakat secara
sadar, bergairah dan tanggung jawab (Tjokromidjojo, 2002).
Selanjutnya partisipasi masyarakat desa dalam
pembangunan yang sering di abaikan dan hampir tidak kelihatan adalah
partisipasi dalam hal pengambilan keputusan. Hal ini disebabkan bahwa selama
ini kebijakan-kebijakan yang ada adalah kebijakan yang diambil secara sepihak
yaitu pemerintahan itu sendiri baik dari level yang paling atas (pemerintah
pusat) sampai pada akhirnya jatuh kepada kepala desa.
Pengambilan keputusan ini seringkali tidak
melibatkan masyarakat desa sehingga pada tiap-tiap desa untuk wilayah tertentu
akan sulit menterjemahkan kebijakan yang ada karena tidak sesuai dengan kondisi
maupun keinginan masyarakat setempat.
Kebijakan-kebijakan pembangunan yang sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan masyarakat akan sangat tergantung kepada siapa yang
menentukannya, bagaimana proses penentuannya serta bagaimana
diimplementasikanya agar masyarakat dapat membangun opini dan menentukan
berpihakan publik, maka diperlukan suatu mekanisme yang memberikan ruang kepada
masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Untuk itu harus ada rumusan ataupun strategi yang di
ciptakan guna melibatkan masyarakat dalam pengambilaan keputusan mengenai
kebijakan yang bersifat langsung melibatkan kepentingan desa dan masyarakat
desa itu sendiri.
Membuat strategi perencanaan bersama masyarakat
yaitu melalui serangkaian aktivitas perencanaan bersama masyarakat berusaha
menguatkan kapasitas masyarakat sekaligus mengupayakan kerjasama/kemitraan yang
lebih erat antar berbagai pelaku pembangunan (Pemerintah Daerah, DPRD dan Masyarakat)
dalam menghasilkan kebijakan yang benar-benar dibutuhkan daerah (Hidayat,
2004:74).
Strategi perencanaan masyarakat yang dilakukan
adalah untuk menjadikan partisipasi masyarakat bukan sebagai kesempatan yang
diberikan oleh pemerintah daerah dengan alasan kebaikan hati melainkan
dimaksudkan sebagai suatu pelayanan dasar yang tersedia dan bagian yang menyatu
dalam pengelolaan pembangunan daerah di era ini.
Adapun
tujuan dari serangkaian aktivitas perencanaan bersama masyarakat meliputi
antara lain mengurangi berbagai hambatan yang memisahkan antara masyarakat
dengan pemerintahannya, mendorong masyarakat dan aparat pemerintah secara
bersama-sama untuk mencapai jalan keluar dari berbagai masalah umum yang mereka
hadapi, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan demokratisasi, membangun
kapasitas lokal untuk mendorong pengelolaan pembangunan daerah secara
partisipatif, sebagai hasil dari pendekatan yang diupayakan. Untuk itu
keterlibatan antara kedua belah pihak ini (Aparat pemerintah dan masyarakat) dalam
pembangunan sangatlah di butuhkan guna kemajuan bersama sebagai bentuk
orientasi dari pembangunan.
BAB
IV
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Berdasarkan paparan pembahasan di atas maka dapat
ditarik beberapa kesimpulan yakni sebagai berikut :
1. Dalam pemerintah
daerah Kabupaten/Kota di bentuk pemerintahan desa yang terdiri dari kepala
desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintah desa. Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa
(SEKDES) dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diisi dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan. pembentukan, penghapusan, dan penggabungan
desa dengan memperhatikan asal usul dan prakarsa masyarakat.
2. Peran Kepala Desa
sangat diperlukan dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat untuk ikut
berpartisipasi dalam program-program desa. Dan upaya Kepala Desa dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat desa salah satunya ditunjukkan dengan cara
pendekatan terhadap warga. Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan
tidak mungkin dilakukan sendiri, Kepala Desa juga perlu partisipasi dari semua
lapisan masyarakat untuk ikut mensukseskan program pembangunan yang ada di
desa.
3. Dalam pembangunan,
partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen proses pembangunan desa,
oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu dibangkitkan
terlebih dahulu oleh pihak lain seperti pemerintah desa, sehingga dengan adanya
keterlibatan pemerintah desa besar kemungkinan masyarakat akan merasa diberi
peluang atau kesempatan ikut serta dalam pembangunan, karena pada dasarnya
menggerakkan partisipasi masyarakat desa merupakan salah satu sasaran
pembangunan desa itu sendiri.
1.2 Saran
Proposal Perncanaan ini akan menjadi bahan masukan
serta merupakan bahan tambahan ilmu pengaetahuan dan wawasan para pembaca
dalam mengkaji peran pemerintah dalam pembangunan, maka dari itu penulis
menyarankan jika terdapat persoalan-persoalan yang agak rumpang kami berharap
semoga pembaca dapat berfikir tepat dan benar sehingga terhindar dari
kesimpulan yang salah dan keliru. Dalam proposal perncanaan penelitian ini
tentunya akan ditemukan kelemahan-kelemahan atau bahkan kekeliruan. Dengan itu,
kami sangat berharap adanya masukan dari pembaca dan kritik konstruktif sebagai
upaya pembangunan mental guna penyempurnaan isi proposal perncanaan penelitian
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Beratha,
I Nyoman. 1992. Desa, Masyarakat Desa dan Pembangunan. Jakarta : Ghalia
Indonesia.
Coleridge, Peter.1997. Pembebasan dan Pembangunan.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Kartono,
Kartini. 1993. Pemerintahan dan Kepemimpinan. Rajawali Press.
Rasyid,
M. 1992. Pembangunan Kualitas dan Usaha-Usaha Peningkatan Aparatur
Pemerintah. Palu : Universitas Tadulako.
Saparin,
Sumber. 1996. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa.
Jakarta : Ghalia Indonesia.
Sawe,
Jamaluddin. 1996. Konsep Dasar Pembangunan Pedesaan. Jakarta : APDN
Press.
Siagian,
SP. 1991. Administrasi Pembangunan. Jakarta : Haji Masagung.
Surjadi,
A. 1983. Pembangunan Masyarakat Desa. Bandung : Alumni.
Syafiie,
Kencana Inu. 2003. Kepemimpinan pemerintahan Indonesia. Jakarta :
PT.Refika Susandi.
Tjiptoherianto,
Prijono. 1993. Pembangunan Sumber Daya Manusia. Jakarta : Prisma.
Widjaya,
AW. 1992. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa. Jakarta : Rajawali
Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar