Analisis
Dampak Lingkungan
|
Analisis
Dampak Lingkungan. Analisis dampak
lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan
kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP
27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Pembangunan yang
dilakukan selalu berdampak pada lingkungan, baik yang bersifat positif maupun
yang bersifat negatif. Dampak yang terjadi ini harus dianalisis sebaik mungkin
untuk mendapat masukan dan pertimbangan guna menciptakan lingkungan yang sehat
dan nyaman.
Definisi dan
Pengertian dari AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National
Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai
dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
AMDAL merupakan
kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap
perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji
dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya,
dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi
merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini
dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha
dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi
dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur
atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan
kriteria mengenai :
a. besarnya
jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah
penyebaran dampak;
c. intensitas
dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya
komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat
kumulatif dampak;
f.
berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No.
27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
a. pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam
b. eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
c. proses dan
kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam
pemanfaatannya;
d. proses dan
kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan,
serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan
kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi
sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi
jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
Tujuan secara
umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan
pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian
AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana
kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
FungsiAnalisis Dampak Lingkungan :
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah,
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan,
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan,
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan,
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha,
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document, dan
- Izin Kelayakan Lingkungan
Sumber :
- Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Amdal,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar