Minggu, 03 April 2016

Komisi II DPR: Kenaikan Syarat Perseorangan untuk Menaikan Kualitas Para Calon



Ilustrasi (Okezone)



JAKARTA - Kenaikan batas syarat perseorangan atau independen, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dianggap sangat mempersulit para calon. Namun, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman membantah hal tersebut, menurut dirinya kenaikan tersebut guna keadilan bagi seluruh calon agar dapat menaikan kualitas demokrasi.

"Jadi kenaikan persyaratan itu bukan untuk mempersulit. Tapi bagi daerah yang jumlah penduduk kecil, syarat 6,5 sampai 10 persen dari dafrar pemilih tetap (DPT) itu sesungguhnya terlalu mudah. Maka harus dinaikan 10 sampai 15 persen," kata Rambe di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016).

Sebelumnya diketahui, timbul wacana Undang-Undang Pilkada kembali akan direvisi oleh Komisi II DPR RI. Terutama pada bagian syarat dukungan kartu bagi calon independen. Dari semula 6,5 persen sampai 10 persen dari jumlah pilkada sebelumnya, ada dua opsi kenaikan yang akan diusulkan, diantaranya menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen.

Kendati demikian, Politikus dari Fraksi Golkar ini menegaskan, kenaikan syarat tersebut guna menaikan kualitas para calon untuk maju di Pilkada 2017 mendatang.

"Jadi ini agar calon-calon perseorangan berkualitas tidak terlihat main-main. Kan konteksnya ini bukan hanya di Jakarta saja, tapi daerah-daerah juga," lanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar