Sabtu, 02 April 2016

BUPATI LOMBOK TENGAH



BUPATI LOMBOK TENGAH
KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK TENGAH
NOMOR             TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KELOMPOK KERJA (POKJA) PELAKSANA PROGRAM
PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP)
KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2013

BUPATI LOMBOK TENGAH,

Menimbang       : a. bahwa pembangunan sanitasi permukiman merupakan salah satu program pembangunan yang telah ditetapkan target pembangunannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014;
b.   bahwa untuk memenuhi target pembangunan sub bidang sanitasi, yang meliputi pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan persampahan, dan penanganan drainase lingkungan, diperlukan upaya keras, mengingat pendekatan pembangunan sanitasi permukiman secara biasa seperti yang dilakukan selama ini diindikasikan tidak akan mampu memenuhi target pembangunan tersebut;
c.    bahwa melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), diharapkan pembangunan sanitasi permukiman akan dilakukan lebih tepat sasaran, dengan mendorong seluruh sumber daya yang ada, dari masyarakat, swasta, pemerintah daerah,hingga pemerintah pusat;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksana Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lombok Tengah;

Mengingat         : 1.   Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4844);
6.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia  Nomor 4725);
7.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4817);
11.   Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Lombok Tengah sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 2);
12.   Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Perangkat Pemerintah Daerah;
13.   Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2013 Nomor 1);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :      
KESATU           : Membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksana Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2013 dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA            : Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksana Program sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terdiri dari Tim Pengarah, Tim Teknis atau Pelaksana,  dan Tim Sekretariat.
KETIGA           : Tugas dan tanggung jawab tim Pelaksana Program sebagaimana dimaksud diktum kesatu dan kedua, adalah sebagai berikut:
1. Tim Koordinasi dan Tim Pengarah :
1.  Merumuskan dan mengkoordinasikan berbagai program kegiatan terkait  Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) di Kabupaten Lombok Tengah;
2.  Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Daerah sebagai bahan evaluasi rencana strategis Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Kabupaten Lombok Tengah;
3.  Menyelaraskan rencana kegiatan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang dilakukan Pemerintah, Masyarakat, Dunia usaha dan Stakeholder lainnya;
4.  Mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)  Daerah;
5.  Tim Pengarah dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Bupati Lombok Tengah melalui Sekretaris Daerah.


2. Tim Teknis / Pelaksana :
1.  Melaksanakan koordinasi dan komunikasi antar anggota Pokja dan memberikan masukan kepada kepala Bappeda Kabupaten Lombok Tengah;
2.  Bersama-sama antara anggota Pokja dan Stakeholder  Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) menyusun Buku Putih sanitasi kabupaten dan Strategi Sanitasi Kabupaten;
3.  Melakukan koordinasi dengan instansi terkait Pemerintah Kabupaten, stakeholder lainnya di tingkat Kabupaten, serta Pokja Provinsi, Program Management Unit (PMU), dan Program Implementation Unit (PIU) dalam proses penyusunan Buku Putih Sanitasi dan Strategi Sanitasi Kabupaten;
4.  Memfasilitasi proses pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi sanitasi yang terintegrasi di tingkat Kabupaten;
3. Tim Sekretariat:
1.  Mengkoordinasikan data dan publikasi data Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP);
2.  Menyelenggarakan tugas-tugas administratif dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja;
3.  Mengkoordinasikan dan menghimpun aspirasi dan isu-isu tentang Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP);
4.  Menyiapkan bahan-bahan untuk dibahas dan diputuskan didalam tim Koordinasi dan Kelompok Kerja di tingkat Kabupaten;
5.  Melaksanakan kegiatan Administrasi pada setiap pelaksanaan kegiatan  Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP);
6.  Tim Sekretariat bertanggung jawab kepada Kepala Bappeda Kabupaten Lombok Tengah;
KEEMPAT           : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2013.
KELIMA              : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2013.


Ditetapkan di Praya
pada tanggal,        

BUPATI LOMBOK TENGAH,




     H. MOH. SUHAILI FT


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.    Gubernur Nusa Tenggara Barat di Mataram;
2.    Ketua POKJANAS PPSP di Jakarta;
3.    Ketua POKJA Prov. PPSP di Mataram;
4.    Kepala Bappeda Kabupaten Lombok Tengah di Praya;
5.    Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab. Lombok Tengah di Praya;
6.    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah di Praya;
7.    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Tengah di Praya;
8.    Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lombok Tengah di Praya;
9.    Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah di Praya;
10. Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Lombok Tengah di Praya;
11. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum dan dilaksanakan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK TENGAH
Nomor    :              Tahun 2013
Tanggal   :           
Tentang : Pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksana Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2013.

DAFTAR NAMA DAN SUSUNAN PENGELOLA PROGRAM

NO.
NAMA / JABATAN
Kedudukan Dalam Program
A.  Tim Koordinasi Dan Pengarah

1.
Bupati Lombok Tengah
Pengarah
2.
Wakil Bupati Kab.Lombok Tengah
Pengarah
3.
Sekretaris Daerah Kab. Lombok Tengah
Ketua
4.
Kepala Bappeda Kab. Lombok Tengah
Sekretaris
5.
Kepala Dinas Kesehatan Kab.Lombok Tengah
Anggota
6.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lombok Tengah
Anggota
7.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
Anggota
8.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab. Lombok Tengah
Anggota
9.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Lombok Tengah
Anggota
10.
Kabid Sosbud & Pemerintahan pada Bappeda Kab.Lombok Tengah
Anggota
11.
Kabag. Humas Setda Kab.Lombok Tengah
Anggota
12.
Kabag. Administrasi Pemerintahan Setda Kab.Lombok Tengah
Anggota
13.
Ketua Konsorisum LSM Kab.Lombok Tengah
Anggota
TIM TEKNIS

B. Bidang Kelembagaan dan Pendanaan

1.
Kepala Bagian Organisasi Pada Setda Kab.Lombok Tengah
Koordinator
2.
Kabag Keuangan pada Setda Kab.Lombok Tengah
Anggota
3.
Kabag Hukum Setda Kab.Lombok Tengah
Anggota
4.
Kasubag anggaran pada Bagian Keuangan Setda Kab.Lombok Tengah
Anggota
C.
Bidang Teknis  

1.
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana  Wilayah  Bappeda Kab.Lombok Tengah 
Koordinator
2.
Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Kab.Lombok Tengah
Anggota
3.
Kepala UPT Kebersihan Kota pada dinas  Dinas Pekerjaan Umum Kab.Lombok Tengah
Anggota
4.
Kasi Air Bersih dan PenyehatanLlingkungan pada dinas PU kab.lombok tengah
Anggota
5.
Kasubid  SDA dan Lingkungan Hidup pada Bappeda Kab.Lombok Tengah
Anggota
D.
Bidang Komunikasi

1.
Kepala sub bagian pemberitaan dan Humas pada Setda Kab.Lombok Tengah
Koordinator
2.
Kasubid Data dan Perencanaan Pada Bidang Monev Bappeda Kab.Lombok Tengah
Anggota
3.
Kasi Promkes dan SDM pada Dinkes Kab.Lombok Tengah
Anggota
4.
Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah
Anggota
E.
Bidang Penyehatan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

1.
Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan  pada Dinkes Kab.Lombok Tengah
Koordinator
2.
Kabid Sosbud Pada BPMD kab.Lombok Tengah
Anggota
3.
Kasi Penyehatan Lingkungan pada Dinkes Kab.Lombok Tengah
Anggota
F.
Bidang Monitoring dan Evaluasi

1.
Kabid monev pada Bappeda Kab.Lombok Tengah
Koordinator
2.
Kasubid monev dan pelaporan pada Bappeda kab.Lombok Tengah
Anggota
3.
Kasi pengawasan dan pengendalian  pada Kantor Lingkungan Hidup Kab.Lombok Tengah
Anggota

G. TIM SEKRETARIAT

1.
Kasubid Kesehatan dan Kessos Bappeda Kab.Lombok Tengah
Koordinator
2.
Kasubid Pendidikan & Agama pada Bappeda Kab. Lombok Tengah
Anggota
3.
Kasubid Aparatur Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappeda Kab.Lombok Tengah
Anggota
4.
Lalu Munardi,S.Kom, MM  (Staf Bidang Sosbud & Pemerintahan Bappeda Kab.Lombok Tengah)
Anggota
5.
Anusapati,S.Sos (Staf Bidang Sosbud & Pemerintahan Bappeda Kab.Lombok Tengah)
Anggota
6.
Ni Made Muliarni, ST (Staf Bidang P2PL Dinas Kesehatan Kab.Lombok Tengah)
Anggota
7.
Lalu Syamsul Hadi, ST (Staf Bidang P2PL Dinas Kesehatan Kab.Lombok Tengah)
Anggota
8.
Bq. Elny Susanti (Staf Bidang Cipta Karya Dinas PU&ESDM Kab.Lombok Tenga)
Anggota
9.
Rosyidi Ahyar, ST (Staf  Bidang Cipta Karya Dinas PU&ESDM Kab.Lombok Tengah)
Anggota
10.
Joko Prasetyo (Staf pada UPT Kebersihan Dinas PU&ESDM Kab.Lombok Tengah)
Anggota
11.
Mulianah (Staf Bidang Sosbud & Pemerintahan Bappeda Kab.Lombok Tengah)
Anggota

BUPATI LOMBOK TENGAH,




    H. MOH. SUHAILI F.T., SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar