
KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK TENGAH
NOMOR TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KELOMPOK KERJA (POKJA) PELAKSANA PROGRAM
PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP)
KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2013
BUPATI LOMBOK TENGAH,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan
sanitasi permukiman merupakan salah satu program pembangunan yang telah
ditetapkan target pembangunannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2010-2014;
b. bahwa untuk memenuhi
target pembangunan sub bidang sanitasi, yang meliputi pengelolaan air limbah
domestik, pengelolaan persampahan, dan penanganan drainase lingkungan,
diperlukan upaya keras, mengingat pendekatan pembangunan sanitasi permukiman
secara biasa seperti yang dilakukan selama ini diindikasikan tidak akan mampu
memenuhi target pembangunan tersebut;
c. bahwa melalui Program
Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), diharapkan pembangunan
sanitasi permukiman akan dilakukan lebih tepat sasaran, dengan mendorong
seluruh sumber daya yang ada, dari masyarakat, swasta, pemerintah daerah,hingga
pemerintah pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b dan c perlu membentuk Tim Kelompok Kerja
(Pokja) Pelaksana Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lombok
Tengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5060);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Lombok Tengah sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi
Perangkat Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Tengah Tahun 2013 Nomor 1);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksana Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2013 dengan susunan personalia
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksana Program sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terdiri dari
Tim Pengarah, Tim Teknis atau Pelaksana, dan Tim
Sekretariat.
KETIGA : Tugas dan tanggung
jawab tim Pelaksana Program sebagaimana dimaksud diktum kesatu dan kedua, adalah
sebagai berikut:
1. Tim Koordinasi dan Tim Pengarah :
1. Merumuskan dan mengkoordinasikan berbagai program kegiatan terkait Program
Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) di Kabupaten Lombok Tengah;
2. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Daerah sebagai bahan evaluasi rencana strategis
Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman
(PPSP) Kabupaten Lombok Tengah;
3. Menyelaraskan rencana kegiatan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang dilakukan Pemerintah, Masyarakat, Dunia
usaha dan Stakeholder lainnya;
4. Mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Daerah;
5. Tim Pengarah dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab
kepada Bupati Lombok Tengah melalui Sekretaris Daerah.
2. Tim Teknis / Pelaksana :
1. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi antar
anggota Pokja dan memberikan masukan kepada kepala Bappeda Kabupaten Lombok
Tengah;
2. Bersama-sama antara anggota Pokja dan
Stakeholder Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) menyusun Buku Putih sanitasi kabupaten dan Strategi Sanitasi Kabupaten;
3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait Pemerintah Kabupaten,
stakeholder lainnya di tingkat Kabupaten, serta Pokja Provinsi, Program
Management Unit (PMU), dan Program Implementation Unit (PIU) dalam proses
penyusunan Buku Putih Sanitasi dan Strategi Sanitasi Kabupaten;
4. Memfasilitasi
proses pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi sanitasi yang terintegrasi
di tingkat Kabupaten;
3. Tim Sekretariat:
1. Mengkoordinasikan data dan publikasi data Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP);
2. Menyelenggarakan tugas-tugas administratif dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja;
3. Mengkoordinasikan dan menghimpun aspirasi dan isu-isu
tentang Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman
(PPSP);
4. Menyiapkan bahan-bahan untuk dibahas dan
diputuskan didalam tim Koordinasi dan Kelompok Kerja di tingkat Kabupaten;
5. Melaksanakan kegiatan Administrasi pada setiap
pelaksanaan kegiatan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP);
6. Tim Sekretariat bertanggung jawab kepada Kepala
Bappeda Kabupaten Lombok Tengah;
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun
Anggaran 2013.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2013.
Ditetapkan di Praya
pada tanggal,
BUPATI LOMBOK TENGAH,
H. MOH. SUHAILI FT
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Gubernur Nusa Tenggara Barat di Mataram;
2. Ketua POKJANAS PPSP di Jakarta;
3. Ketua POKJA Prov. PPSP di Mataram;
4. Kepala Bappeda Kabupaten Lombok Tengah di Praya;
5. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab.
Lombok Tengah di Praya;
6. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah
di Praya;
7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok
Tengah di Praya;
8. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lombok Tengah di Praya;
9. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok
Tengah di Praya;
10. Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Lombok
Tengah di Praya;
11. Masing-masing yang bersangkutan untuk maklum dan
dilaksanakan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK TENGAH
Nomor : Tahun 2013
Tanggal :
Tentang : Pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksana Program Percepatan
Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2013.
DAFTAR NAMA DAN SUSUNAN PENGELOLA PROGRAM
NO.
|
NAMA / JABATAN
|
Kedudukan Dalam Program
|
A. Tim Koordinasi Dan Pengarah
|
|
|
1.
|
Bupati Lombok Tengah
|
Pengarah
|
2.
|
Wakil Bupati Kab.Lombok Tengah
|
Pengarah
|
3.
|
Sekretaris Daerah Kab. Lombok Tengah
|
Ketua
|
4.
|
Kepala Bappeda Kab.
Lombok Tengah
|
Sekretaris
|
5.
|
Kepala Dinas
Kesehatan Kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
6.
|
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lombok Tengah
|
Anggota
|
7.
|
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Lombok Tengah
|
Anggota
|
8.
|
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab. Lombok Tengah
|
Anggota
|
9.
|
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Lombok Tengah
|
Anggota
|
10.
|
Kabid Sosbud & Pemerintahan pada Bappeda Kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
11.
|
Kabag. Humas Setda Kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
12.
|
Kabag. Administrasi Pemerintahan Setda Kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
13.
|
Ketua Konsorisum LSM Kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
TIM TEKNIS
|
|
|
B. Bidang
Kelembagaan dan Pendanaan
|
|
|
1.
|
Kepala Bagian
Organisasi Pada Setda Kab.Lombok Tengah
|
Koordinator
|
2.
|
Kabag Keuangan pada Setda Kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
3.
|
Kabag Hukum Setda Kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
4.
|
Kasubag anggaran pada Bagian Keuangan Setda Kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
C.
|
Bidang Teknis
|
|
1.
|
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana
Wilayah Bappeda Kab.Lombok
Tengah
|
Koordinator
|
2.
|
Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
3.
|
Kepala UPT Kebersihan Kota pada dinas
Dinas Pekerjaan Umum Kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
4.
|
Kasi Air Bersih dan PenyehatanLlingkungan pada dinas PU kab.lombok
tengah
|
Anggota
|
5.
|
Kasubid SDA dan Lingkungan
Hidup pada Bappeda Kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
D.
|
Bidang Komunikasi
|
|
1.
|
Kepala sub bagian pemberitaan dan Humas pada Setda Kab.Lombok Tengah
|
Koordinator
|
2.
|
Kasubid Data dan Perencanaan Pada Bidang Monev Bappeda Kab.Lombok
Tengah
|
Anggota
|
3.
|
Kasi Promkes dan SDM pada Dinkes Kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
4.
|
Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah
|
Anggota
|
E.
|
Bidang Penyehatan
Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
|
|
1.
|
Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan
Lingkungan pada Dinkes Kab.Lombok
Tengah
|
Koordinator
|
2.
|
Kabid Sosbud Pada BPMD kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
3.
|
Kasi Penyehatan Lingkungan pada Dinkes Kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
F.
|
Bidang Monitoring dan
Evaluasi
|
|
1.
|
Kabid monev pada Bappeda Kab.Lombok Tengah
|
Koordinator
|
2.
|
Kasubid monev dan pelaporan pada Bappeda kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
3.
|
Kasi pengawasan dan pengendalian pada Kantor Lingkungan Hidup Kab.Lombok
Tengah
|
Anggota
|
G. TIM SEKRETARIAT
|
|
|
1.
|
Kasubid Kesehatan dan Kessos Bappeda Kab.Lombok Tengah
|
Koordinator
|
2.
|
Kasubid Pendidikan & Agama pada Bappeda Kab. Lombok Tengah
|
Anggota
|
3.
|
Kasubid Aparatur Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappeda
Kab.Lombok Tengah
|
Anggota
|
4.
|
Lalu Munardi,S.Kom, MM (Staf
Bidang Sosbud & Pemerintahan Bappeda Kab.Lombok Tengah)
|
Anggota
|
5.
|
Anusapati,S.Sos (Staf Bidang Sosbud & Pemerintahan Bappeda
Kab.Lombok Tengah)
|
Anggota
|
6.
|
Ni Made Muliarni, ST (Staf Bidang P2PL Dinas Kesehatan Kab.Lombok
Tengah)
|
Anggota
|
7.
|
Lalu Syamsul Hadi, ST (Staf Bidang P2PL Dinas Kesehatan Kab.Lombok
Tengah)
|
Anggota
|
8.
|
Bq. Elny Susanti (Staf Bidang Cipta Karya Dinas PU&ESDM Kab.Lombok
Tenga)
|
Anggota
|
9.
|
Rosyidi Ahyar, ST (Staf Bidang
Cipta Karya Dinas PU&ESDM Kab.Lombok Tengah)
|
Anggota
|
10.
|
Joko Prasetyo (Staf pada UPT Kebersihan Dinas PU&ESDM Kab.Lombok
Tengah)
|
Anggota
|
11.
|
Mulianah (Staf Bidang Sosbud & Pemerintahan Bappeda Kab.Lombok
Tengah)
|
Anggota
|
BUPATI LOMBOK TENGAH,
H. MOH. SUHAILI F.T., SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar