Kamis, 21 April 2016

PERAN LURAH DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KELURAHAN KAYAWU KECAMATAN TOMOHON UTARA

PERAN LURAH DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KELURAHAN
KAYAWU KECAMATAN TOMOHON UTARA
Oleh :
MUHAMMAD ALI SEHHABANDI
13.1.1.112-AN
ABSTRAKSI

Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Sesuai dengan Undang-Undang 32 tahun 2004 setelah direvisi dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008, kelurahan adalah merupakan sebuah perwujudan dari desa
secara bertahap. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.
Pembangunan infrastruktur tentu didasarkan atas gagasan, maksud dan tujuan tidak saja
bermanfaat untuk suatu golongan saja namun harus mampu meningkatkan kesejahtraan
masyarakat luas. Dari data yang didapatkan peran Lurah dalam pembangunan infrastruktur
dikelurahan Kayawu Kecamatan Tomohon Utara berjalan sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah kelurahan setempat.berikut merupakan
pembangunan fisik yang dilihat dari tahun 2005 sampai tahun 2014 yaitu Puskesmas, Jembatan Kayawu dan drainase.
Kata kunci : peran lurah, pembangunan infrastruktur

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, pasal 4, dijelaskan bahwa Lurah
sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan. Selain tugas sebagaimana dimaksud, Lurah
melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan olehBupati/Walikota. Pembangunan
yang dilaksanakan di pedesaan atau tingkat Kelurahan merupakan realisasi pembangunan
nasional. Untuk menunjang pembangunan di pedesaan atau tingkat Kelurahan peran serta
pemerintah serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan. Dalam
merealisasikan tujuan pembangunan, maka segenap potensi alam harus digali, dikembangkan,
dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, demikian pula sumber daya manusia harus lebih
ditingkatkan sehingga dapat mengembangkan potensi alam secara maksimal agar tujuan
pembangunan dapat tercapai.
Keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan adalah kesadaran yang tidak bisa
muncul dengan sendirinya. Kesadaran tersebut harus dibimbing dan diarahkan sampai
mereka bisa mencapai kemandiriannya sendiri. Dengan adanya keterlibatan secara mental
dan emosional mulai dari keterlibatan perumusan kebijakan, pelaksanaan, tanggung jawab
sampai pemanfaatan pembangunan akan bisa dirasakan secara merata oleh pihak-pihak
tertentu. Kelurahan Kayawu, merupakan salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan
Tomohon Utara, Kota Tomohon. Sesuai dengan pengamatan awal yang dilakukan peneliti,
ditemukan beberapa pembangunan infrastruktur yang ada dikelurahan kayawu dirasa lamban,
baik itu program yang berasal dari swadaya masyarakat, maupun program dari pemerintah
kota dan pemerintah pusat. Seperti diketahui bahwa pembangunan infrastruktur yang ada
dikelurahan Kayawu sebagian besar berasal dari Pemerintah Kota Tomohon, pembangunan
infrastruktur dimaksud adalah pembangunan saluran pembuangan air, pembangunan trotoar
2
jalan, pembangunan jembatan penyeberangan, pembangunan jalan setapak dan lain-lainnya.
Namun dari beberapa pembangunan yang telah disebutkan, pembangunan jalan setapak
merupakan pembangunan yang secara swadaya diprakarsai oleh masyarakat sendiri, tanpa
adanya keterlibatan Lurah sebagai pemerintah yang ada di kelurahan Kayawu.
B. Rumusan Masalah
Berdasar kan uraian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut :
Bagaimana peran lurah dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kelurahan
Kayawu Kecamatan Tomohon Utara?

II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Konsep Peran Lurah
Dalam Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan pengertian peran sebagai berikut :
a. Peran adalah pemain yang diandaikan dalam sandiwara maka ia adalah pemain sandiwara
atau pemain utama.
b. Peran adalah bagian yang dimainkan oleh seorang pemain dalam sandiwara, ia berusaha
bermain dengan baik dalam semua peran yang diberikan
c. Peran adalah bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan.
Penyelenggaraan pemerintahan kelurahan merupakan pelaksanaan pemerintahan yang
dilaksanakan atau dilakukan oleh pemerintah kelurahan. Sesuai dengan Peraturan Walikota
Nomor 16 tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural
Lingkup Kecamatan Dan Kelurahan PemerintahKota Tomohon secara terperinci tugas pokok
dari aparatur pemerintah kelurahan adalah sebagai berikut ;
Lurah, Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah mempunyai tugas memimpin
kecamatan dalam membina, Mengoordinasikan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh Bupati di bidang pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan
kesejahteraan rakyat, ketentraman dan ketertiban. pelayanan masyarakat serta pembinaan
sekretariat Kelurahan.
B. Pembangunan Infrastruktur
Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam- macam seperti halnya perencanaan. Istilah pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu
orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan daerah yang lainnya, negara satu dengan
negara yang lainnya. Namun secara umum ada suatu kesepakatan bahwa pembangunan
merupakan proses untuk melakukan perubahan, Siagian (2008:45) memberikan pengertian
tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan
perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan
pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.
Sedangakan infrastruktur berarti prasarana atau segala sesuatu yang merupakan penunjang
utama terselenggaranya suatu proses baik itu usaha, pembangunan, dll.Dari pengertian diatas
dapat kita pahami bahwa pembangunan infrastruktur adalah suatu usaha atau rangkaian
usaha pertumbuhan dan perubahan yang dilakukan secara terencana untuk membangun
prasarana atau segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
proses pembangunan (Tjokroamidjojo, 1978:65)

III METODE PENELITIAN
A. Tipe dan Bentuk Penelitian
1) Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif, yang bertujuan
memberikan gambaran secara jelas suatu fenomena atau kenyataan sosial yang
3
berkenaan dengan masalah yang diteliti, khususnya tentang peranan pemerintah
kelurahan dalam pembangunan di Kelurahan Kayawu Kecamatan Tomohon
UtaraKota Tomohon.
2) Adapun bentuk penelitiannya adalah penelitian lapangan yaitu penelitian yang
menekankan penggunaan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan
informan terkait fokus penelitian sehingga dapat menemukan ruang lingkup
tertentu. Data didapatkan dengan penelitian langsung ke lokasi penelitian.
B. Informan
Informan yang dilibatkan merupakan orang yang dapat memberikan informasi
tentang situasi dan kondisi latar penelitian. Adapun rincian informan yang digunakan dalam
penelititan ini adalah sebagai berikut :
1. Kepala Kelurahan (Lurah)
2. Sekretaris Lurah
3. Aparatur Kelurahan
4. Kepala Lingkungan
5. Ketua Lembaga Masyarakat
6. Tokoh masyarakat
C. Fokus Penelitian
Untuk memberi suatu pemahaman, agar memudahkan penelitian, maka perlu adanya
beberapa batasan penelitian dan fokus penelitian ini yang dioperasionalkan melalui indikator
sebagai berikut :
Peranan Pemerintah Kelurahan adalah peranan Lurah dalam menjalankan tugas
sebagai penyelenggara pemerintahan tingkat kelurahan, sebagaimana diatur dalam undang- undang nomor 12 tahun 2008 yakni pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan.Adapun indikator yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Pembangunan diartikan sebagai suatu perubahan yang mencakup seluruh sistem
sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi,
kelembagaan, dan budaya yang diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat dan didasarkan kepada tugas dan kewajiban masyarakat.
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005
Tentang Kelurahan, peranan pemerintah kelurahan dalam pembangunan Infrastruktur
di Kelurahan Kayawu dapat dioperasionalkan dengan indikator sebagai berikut :
1) Pembina masyarakat
2) Pengayom masyarakat
3) Pelayan masyarakat
D. Sumber Data
Dalam penelitian ini data-data yang diperoleh berdasarkan sumbernya dapat
digolongkan menjadi dua bagian yaitu data primer dan data sekunder. Data primer
merupakan data yang diperoleh dari informan dengan cara wawancara maupun pengamatan
secara langsung, sedangkan data sekunder merupakan data yang bersumber dari dokumen- dokumen arsip tertentu yang berhubungan dengan penelitian (Koentjaraningrat, 1991:37).
E. Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan
maka penulis menggunakan beberapa teknik dalam pengumpulan data karena masing-masing
mempunyai kelebihan dan kekurangan. Adapun beberapa teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini, yaitu :
4
a. Observasi, yaitu proses pengambilan data dalam penelitian di mana peneliti atau
pengamat dengan mengamati kondisi yang berkaitan dengan objek penelitian.
b. Wawancara, adalah proses percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan ini
dilakukan oleh dua pihak berupa tanya jawab kepada sejumlah informan untuk
memperoleh informasi dan gagasan yang berkaitan erat dengan penelitian ini.
c. Studi kepustakaan (library research), yaitu dengan membaca buku, dokumen- dokumen, undang-undang, dan media informasi lainnya yang berkaitan dengan halihwal
pembangunan di Kelurahan Kayawu Kecamatan Tomohon Utara.
F. Analisis Data
Di dalam penelitian ini, data yang telah dikumpulkan akan dianalisa secara kualitatif
yakni data yang diperoleh akan dianalisis dalam bentuk kata-kata lisan maupun tulisan.
Teknik ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang umum dan menyeluruh dari obyek
penelitian.Serta hasil-hasil penelitian baik dari hasil studi lapangan maupun studi literatur
untuk kemudian memperjelas gambaran hasil penelitian (Sugiyono, 2008:88).

IV. DESKRIPSI OBJEK PENELITIAN
A. Sejarah Kelurahan Kayawu
Kayawu sejak jaman purba telah menjadi daerah persengketaan penduduk Woloan- Katingolan (Tombariri) dan Kakaskasen. Semula wilayah ini menjadi milik orang-orang
Tombariri. Ketika Tonaas Lokonmangundap dari Kakaskasen dapat memberantas tokoh
pengayaw Bantik bernama Zakian dan Zaziha sekitar tahun 1500-an, dengan memenggal
kepala mereka, maka kepada Lokonmangundap sebagai tanda jasa diberikan sebuah lisung
emas. Sedangkan kepada orang-orang Kakaskasen oleh 9 tonaas bersaudara yang memerintah
Woloan, dihadiahkan tanah Tatou (berarti sumur). Ketika itu menjadi tempat menyadap
saguer orang Woloan. Letak Tatou ini di persipatan Tomohon, Kakaskasen, Wailan, Kayawu
dan Woloan kini. Pemberian tersebut memanjang ke Gunung Kasehe dan dibatasi oleh sungai
kecil Rano Riri (Air kuning).
Tambersiow (Pemberian sembilan), menjadi tempat pengukuhan perjanjian
kepemilikan orang-orang Kakaskasen atas Tatou dan daerah sekitarnya. Di sinilah
Lokonmangundap bertemu dengan kesembilan Tonaas Woloan dan mengikat janji setelah ia
tiba dengan enam pengawalnya dari Mandolang Bantik lewat Tontorambun. Dinamai
Tontorambun , sebab gemuk lemak atau rambuna kepala-kepala pengayau menggantung, tapi
dalam perjalanan sejarah, Tatou dan umumnya bagian selatan lembah utara sungai
Ranowangko selalu menjadi wilayah pertikaian. Orang-orang Woloan yang merasa tidak
puas dengan pemberian itu, selalu berusaha mendudukinya. Ketika Katingolan dipimpin
Tonaas Wetik, mereka dapat menguasainya kembali, setelah menakut-nakuti Kakaskasen
dengan ular-ular hitam. Karena gembira orang Kakaskasen telah meninggalkan Tatou, maka
diadakan acara Rumambak di tempat Kentur Poipoi (berjalan bersijingkat) yang dipercayai
dibuka oleh Dotu Poipoi.
Di masa itu, Kayawu dijadikan perkebunan dan beberapa podok para penyadap saguer
ada di situ. Ketika terjadi gempa bumi dahsyat, bulan Februari 1845, orang-orang Woloan lari
meninggalkannya, karena ketakutan. Kemudian datang dari Kakaskasen Tonaas Paat, Surentu
dan Ambei di sekitar 1850 yang menjadikannya sebagai kawasan berburu dan kemudian
membuka areal persawahan (tumeras lepoh) ketika menemukan mata air Liwowo (disebut
juga Leow, yakni dari jenis kayu yang tumbuh di situ). Pemukiman pertama di Liwowo, yaitu
berupa pondok-pondok sabuah di lembah sungai Karinda, antara sungai Ranowangko dan
pegunungan Irang yang mempunyai kandungan batu tewel (batu kasuang), yakni di bagian
barat desa kini. Kemudian pada tahun 1859, Hukum Tua Kakaskasen Adrianus Kaunang
5
menyuruh seorang kepala jaga bergelar Perewis yakni Habel Wongkar memimpin 70
keluarga datang menetap di daerah lembah sungai Rake yakni daerah pemukiman saat ini.
Tak berselang lama kemudian, timbul sengketa dengan penduduk Tombariri dari
Woloan. Penduduk asal Woloan karena melihat lokasinya subur mulai berdatangan dan
mendirikan sabuah di lokasi bernama Bantol (Wantol, kini lapangan desa). Ketika mereka
kembali ke woloan, penduduk asal Kakaskasen menakut-nakuti dengan menggantungkan ular
hitam di setiap sabuah orang Woloan. Saat kembali dan melihatnya, kepala kelompok dari
Woloan memutuskan meninggalkan lokasi Bantol. "Mawuri pe kita", katanya. Ketika ditanya
anggota kelompoknya, ia menyahut, "Kita ney ka wantol mo". Kelompok dari Woloan
kemudian menuji ke arah timur di telaga yang memiliki mata air Liwowo yang menjadi
sumber air persawahan penduduk asal Kakaskasen. Mereka bermaksud membuka persawahan
di sana, Karenanya, timbul persoalan antara kedua kelompok tersebut.
Di lokasi yang jadi persengketaan ada satu leput (wadah tempat jalan air) yang sengit
diperebutkan. Orang Tombariri dari Woloan mengklaim leput atau bubusan sungai Karinda
yang melewati telaga Liwowo di ujung selatan Pegunungan Irang dari kayu Woloan (versi
lain kayu cempaka), tapi menurut pemukim-pemukim Kakaskasen, leputnya dari kayu
Kayawu, sejenis kayu berwarna merah, yang mereka pasang ketika itu. Pemerintah kini turun
tangan mencampuri. Persyaratan yang disepakati keduabelahpihak adalah tempat yang
ditumbuhi kayu Woloan, kepunyaan orang woloan. Sebaliknya yang ditumbuhi kayu Kayawu
milik morang Kayawu.
W. C. Happe pada tanggal 31 Oktober 1859 mendatangi Kayawu. Ketika tiba, Happe
diantar ke lokasi sengketa oleh Tonaas Paat dan Surentu. Setelah memeriksanya, Happe
menemukan leputnya ternyata terbuat dari Kayu Kayawu. Sebuah versi menyebut, pada
malam hari, leput yang memang terbuat dari kayu Woloan, sengaja diganti dengan kayu
Kayawu. Segera dinyatakannya wilayah itu milik orang Kakaskasen dan diperintahkannya
penanaman tawaang di gunung Kasehe melewati Pegunungan Irang, melewati leput Kayawu
di Liwowo menuju ke sungai Ranowangko sebagai batas Kayawu dengan Tombariri
Batas Utara : Gunung Lokon
Batas Barat : Kelurahan Tara-Tara
Batas Selatan : Sungai Ranowangko
Batas Timur : Kelurahan Wailan
B. Keadaan Pemerintahan Kelurahan Kayawu
Pada tanggal 6 Agustus 1891, anak Habel Wongkar bernama Hanoch Wongkar
terpilih menjadi hukum tua dialah kemudian yang memindahkan pemukiman Kayawu dari
Tambersiow ke lokasi sekarang (disebut juga sebagai pemindahan dari Liwowo).
Pemindahan itu terjadi gara-gara penduduk melihat di mata air-mata air ikan lele
(lumalaput=melekat di batu) yang rasanya tidak enak. Keinginan warga untuk
memperolehnya membuat mereka berlomba membangun leput dan bubusan, sehingga dirasa
pemukiman perlu dipindah. Di bekas pemukiman Liwowo kini masih berada sejumlah
waruga. Salah satu adalah waruga Moningka yang di tahun 1976 dipindah ke dekat watu
sumanti bersama satu warga lainnya.
Meski penduduk telah memeluk agama kristen, tapi pemindahan negeri dilakukan
dengan menggunakan adat tradisi. Para pemimpin dan masyarakatnya mengadakan
acara Linigauan atau Lalagesan, bertanya kepada Empung, dan mendapat pertanda baik di
Watu Sumanti, dekat dengan Lezar, sehingga negeri Kayawu yang baru mulai ditempati.
Watu Sumanti sendiri menjadi tempat berunding dan bermusyawarah dalam menentukan
sesuatu perkara bilamana telah mendapat petunjuk dan jawaban dari ibadah di Watu Sumanti.
Disini umpama dilakukan penghakiman bagi penduduk yang berbuat kesalahan. Biasanya
sidang diadakan di Lezar, dimana tersangka disuruh berjalan dari Watu Lezar ke Watu
6
Tinolu'an sebanyak 50 langkah ke Watu Sumanti. Apabila benar-benar bersalah, setiba di
Watu Sumanti, tersangkanya akan pingsan.
Hanoch Wongkar pada 23 Maret 1903 kembali diangkat sebagai Hukum Tua dan
pemimpin hingga meninggalnya 8 Juni 1928. Oleh jasa-jasanya, pemerintah Hindia Belanda
memberinya bintang penghargaan Kroon, sehingga ia digelari Hukum Tua Bintang. Jalan
tembus berasal batu dari Kakaskasen liwat Wailan dapat dibuka, membuka isolasinya. Begitu
pun jalan ke Tara-Tara, Woloan dan Tomohon lewat arah selatannya berasal tanah. Hasil
buah-buahan dan hasil hutannya dapat dipasarkan di pasar Tomohon. Selain itu
persawahannya semakin teratur dengan dibangunnya bendungan-bendungan dari irigasi
Ranowangko lengkap dengan kincir-kincir air. Hanoch Wongkar di akhir masa hidupnya tak
dapat lagi menjalankan tugasnya, sehingga Arnold Wongkar lalu Kaleb Pandey di tahu 1927
menjabatnya. Kaleb yang guru sekolah desa akhirnya menjadi pengganti Hanoch sebagai
Hukum Tua menjabat hingga tahun 1930. Pengganti berturut-turut Abedneju Gigir (1930- 1946), Altin L.Wongkar (11 November 1946-10 Oktober 1959), pejabat Musa Engelbert
Manoppo (1959-1960), Engelbert E.Rombon (1960-1982), lalu Hanoch W. Surentu sejak 16
Oktober 1982-1993, dan diganti Aristarkus Manoppo (1993-2002), sebelum kembali dijabat
Hanoch Surentu yang terpilih dalam pemilihan 4 Desember 2001 dan dilantik 29 Januari
2002. Selanjutnya, Hanoch Surentu menjabat Hukum Tua Kayawu kembali pada tahun 2002- 2007. Kemudian, dilaksanakan pemilihan Hukum Tua pada bulan November dan yang
terpilih adalah Josef Lexi Pelealu dan dilantik pada bulan Desember 2007 dan melaksanakan
tugas sejak Desember 2007 dan hanya berakhir masa jabatannya sampai Maret 2008 oleh
karena meninggal dunia sebab kecelakaan. Dan untuk mengisi lowongan jabatan tersebut,
maka oleh pemerintah Kota Tomohon mengangkat Jantje V. Wenas selaku kepala urusan
pemerintahan menjadi Pejabat Sementara Hukum Tua Desa Kayawu dari Maret 2008 sampai
Desember 2008.
C. Penetapan Desa Menjadi Kelurahan Kayawu
Pada bulan Desember 2008, berdasarkan pertimbangan dari Pemerintah Kecamatan
Tomohon Utara maka ditetapkanlah Djoni Montolalu sebagai Hukum Tua definitif di Desa
Kayawu berdasarkan SK Walikota Tomohon. Semasa itu, Djoni Montolalu melaksanakan
tugas sebagai Hukum Tua Desa Kayawu sampai pada bulan Oktober 2009. Kemudian
berdasarkan keputusan DPRD Kota Tomohon dan SK Walikota Tomohon maka pada tanggal
23 Oktober 2009 Desa Kayawu beralih status menjadi Kelurahan Kayawu yang ditandai
dengan ditetapkannya Kelurahan Kayawu sekaligus dilantiknya Djoni Montolalu sebagai
Lurah pertama di Kelurahan Kayawu dan kemudian pada tanggal 31 Desember 2013 Lurah
digantikan oleh Sedonia Kaparang,S.Pd sampai sekarang.
D. Keadaan Demografis
Berdasarkan data resmi Kelurahan Kayawu, tercatat penduduk Kayawu sampai
Februari 2013 sebanyak 2.347 jiwa (1.205 laki-laki dan 1.142 perempuan) yang tersebar di 8
Lingkungan.
1. Agama
Mayoritas penduduk Kelurahan Kayawu adalah pemeluk agama Kristen. Sesuai
dengan data kependudukan 100% penduduk di Kelurahan Kayawu pemeluk agama Kristen.
Dari hal tersebut jumlah sarana peribadatan yaitu ada sebanyak 4 Gereja yang tersebar di 3
wilayah lingkungan.
2. Perekonomian Masyarakat
Keadaan sosial ekonomi masyarakat Kelurahan Kayawu cukup kompleks dan
beragam. Berikut ini disajikan profesi mata pencaharian masyarakat Kelurahan Kayawu :
a. Petani sekitar 517 orang
7
b. PNS (Pegawai Negeri Sipil) sekitar 20 orang
c. TNI/POLRI sekitar 10 orang
d. Wiraswasta sekitar 200 orang
e. Pedagang dan pengusaha sekitar 300 orang
f. Tukang dan usaha jasa lainnya sekitar 90 orang
g. Sopir sekitar 80 orang
3. Perhubungan
Perhubungan dalam hal ini jalan merupakan sarana penunjang sekaligus
memperlancar perekonomian masyarakat dan akan mempermudah lalu lintas barang. Adapun
jalan menurut jenisnya yang ada di Kelurahan Kayawu yaitu jalan nagara sekitar 1 km, jalan
provinsi sekitar 1 km, jalan kabupaten sekitar 3 km, dan jalan desa dan kelurahan sekitar 20
km. Jalan beraspal sekitar 17 km dan jalan berbatu sekitar 3 km.
4. Pendidikan Masyarakat
Pendidikan masyarakat di Kelurahan Kayawu terbilang cukup maju karena
kebanyakan penduduk memiliki tingkat pendidikan SMA ke atas. Jika kita memperhatikan
dan prestasi pelajar di Kelurahan Kayawu maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat di sini
memiliki kesadaran terhadap pentingnya pendidikan, hal ini juga ditunjang dengan tingginya
angka pelajar dan mahasiswa di daerah ini. Adapun sarana pendidikan yang terdapat di
Kelurahan Kayawu adalah sebagai berikut :  TK = 1 buah -- SMP = 1 buah  SD = 2 buah

V HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
Dalam hubungannya dengan pembangunan yang ada, Pada bab ini akan diuraikan
hasil penelitian yang didapatkan peneliti selama melakukan penelitian di Kelurahan Kayawu.
Bab ini menguraikan tentang peran lurah dalam pembangunan di Kelurahan Kayawu, dan
faktor-faktor yang mempengaruhi peranan pemerintah kelurahan dalam pembangunan
Kelurahan Kayawu. Pembangunan yang dimaksud dengan fokus penelitian ini yaitu
pembangunan infrastruktur di Kelurahan Kayawu.
B. Peran Lurah dalam Pembangunan Inftrastruktur
1. Peran Lurah Sebagai Perencana Pembangunan Infrastruktur
Pemerintah kelurahan merupakan pemegang kendali dalam pembangunan di wilayah
kelurahan. Oleh karena itu lurah beserta jajarannya merupakan penanggung jawab atas
jalannya roda pemerintahan dan roda pembangunan sehingga maju mundurnya pembangunan
di kelurahan tergantung dari kinerja pemerintah kelurahan dalam mempengaruhi
masyarakatnya untuk turut serta di dalam pembangunan.
Sebagaimana penyelenggaraan pemerintahan di desa yang merupakan wilayah
setingkat dengan kelurahan, yang diatur dalam pasal 14 ayat (1) PP Nomor 72 Tahun 2005
ditegaskan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan.
Bangunan Fisik yang Ada di Kelurahan Kayawu
No Nama Bangunan Tahun Pembangunan
1
2
3
4
Puskesmas
SD Kayawu
Jembatan Kayawu
Drainase
2005
2005 direnovasi
2006 direnovasi kembali
2014 masih dalam
pembangunan
Sumber: Hasil olahan data Primer
8
Seperti yang diungkapkan oleh Camat Ibu A. T
“Kalau masalah pembangunan di Kelurahan Kayawu itu sudah sangat pesat
mengingat di sini adalah perkotaan. Kondisinya sangat kompleks dan profesi warga cukup
beragam, kendati demikian peran Lurah tetap sangat penting. Pemerintah kelurahan sangat
berperan, kami berharap tetap melakukan pengawalan yang bijak demi terselenggaranya
pembangunan yang intensif. Juga terus tingkatkan pelayanan yang baik kepada warga dan
buka ruang yang sebebas-bebasnya kepada aspirasi masyarakat demi perkembangan, hal ini
dipengaruhi oleh peran lurah dalam melakukan perencanaan pembangunan, baik itu yang
nantinya dilaksanakan secara swadaya, maupun dilakukan oleh pemerintah kota melalui dana
APBD”.
Keadaan Sarana Perhubungan (jalanan) yang Ada di Kelurahan Kayawu
No. Jenis Jalan Tahun
Pembangunan
Keadaan Sekarang
1
2
3
4
Jalan Negara
sekaligus jalan
Provinsi
Jalan kota
Jalan kecamatan
Jalan kelurahan
2005
(direnovasi)
2009
2008
2006 hingga
sekarang tetap
direnovasi
Beraspal
Jalanan ini beraspal sepanjang 3
Km untuk akses persawahan.
Jalanan ini beraspal sepanjang
sekitar 5 Km.
Jalanan ini merupakan akses
semua warga yang bermukim di
masing-masing Lingkungan di
Kelurahan Kayawu sebagian
kecil ada yang aspal dan hanya
berbatu (pengerasan) serta
masih ada yang berupa tanah
dan kerikil.
Sumber : Hasil olahan data primer
Berikut ini ditampilkan data yang merupakan daftar anggaran pemerintah Kelurahan
Kayawu pada tahun 2013 yang juga merupakan anggaran APBD Tahun 2013 (sesuai dengan
yang diungkapkan oleh Lurah) setelah melalui MUSRENBANG tingkat kecamatan.
Pos APBD Kota Tomohon Untuk Kelurahan Kayawu
Tahun Anggaran 2013
No Jenis Anggaran Biaya
1
2
3
4
5
Perkerasan jalan
PAMSIMAS
Drainase
Pengadaan mobil angkutan sampah
Pengadaan tempat sampah
Rp 100.000.000
Rp 153.000.000
Rp 73.000.000
Rp 125.000.000
Rp 25.000.000
Total biaya anggaran Rp 476.000.000
Sumber : Hasil olahan data sekunder
Kemudian ditambahkan oleh Lurah Ibu S. K yang mengatakan:
“Kelurahan Kayawu adalah daerah yang memberi tantangan tersendiri buat kami
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis pembangunan. Di sektor pembangunan
kami sebagai komponen pemerintah yang berada pada level paling bawah, hanya bisa
mengusulkan berbagai pembangunan fisik, sementara pelaksanaannya tidak bisa kami
9
pastikan karena semua ditangani oleh tingkat kota. Kami hanya bisa mengawal, dalam artian
hanya sebatas menunjukkan lokasi yang dituju”.
Kedudukan Lurah sebagai kepala pemerintahan dan pembangunan serta pemimpin
formal masyarakat sangatlah penting di dalam kelancaran pembangunan sehingga
mengharuskan pemerintah kelurahan mempunyai aparatur dan pemimpin yang ahli di
bidangnya, sehingga program dan tugas pemerintah dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. Hal di atas senada dengan hasil wawancara dengan seorang warga masyarakat
Kelurahan Kayawu seperti yang diungkapkan oleh Bpk D. L, yang mengatakan:
“Saya sangat senang bisa bekerja sama dengan seorang Lurah yang benar-benar dapat
memberikan panutan dan pelayanan yang baik. Beliau juga sama sekali tidak membeda- bedakan semua warga yang membutuhkan pelayanan. Sehingga masyarakat bisa lebih
berantusias dan berpartisipasi segala program pembangunan”.
Untuk masalah pengambilan keputusan sendiri, Lurah selalu memperhatikan aspirasi
dari semua kepala lingkungan dan ketua lembaga kemasyarakatan, ini bisa dianggap
keterwakilan dari warga masyarakat. Hal ini senada dengan yang dikatakan oleh KASI
Pemerintahan Kelurahan Kayawu, bahwa :
“Dalam setiap pengambilan keputusan, Lurah tidak pernah mengambil keputusan
secara sepihak, ia selalu merundingkan dengan aparat lainnya, kepala lingkungan, dan ketua
lembaga kemasyarakatan. Beliau pun tidak segan-segan untuk meminta saran dan pendapat
dari kami”.
Hal ini menunjukkan bahwa Kelurahan Kayawu dalam proses pelaksanaan
pembangunan non fisik dengan cara selalu melibatkan unsur masyarakat dalam setiap ada
kegiatan dan pengambilan keputusan. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat di Kelurahan
Kayawu rasa kekeluargaan dan jiwa kebersamaannya masih erat terjalin walaupun Kelurahan
Kayawu merupakan salah satu daerah yang ikut dalam perkembangan di zaman yang telah
maju ini.
2. Peran Lurah Dalam Mengkoordinasikan Pembangunan Infrastruktur
Aktivitas untuk memberi penjelasan dan arahan merupakan salah satu unsur yang
sangat penting dalam pembangunan baik itu untuk perangkat kelurahan maupun untuk
masyarakatnya. Tujuannya adalah agar perangkat kelurahan atau masyarakatnya itu tahu dan
mengerti apa yang harus dikerjakan serta timbul kemauan untuk mengerjakan sesuatu sesuai
kehendak lurah. Mengkoordinasikan / Bimbingan, pembinaan, atau pengarahan dapat
diartikan sebagai rangkaian kegiatan atau proses memelihara, menjaga, dan memajukan
organisasi melalui setiap pelaksanaan tugas personal, baik secara struktural maupun
fungsional, agar pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan tidak
terlepas dari usaha mewujudkan tujuan negara atau cita-cita bangsa Indonesia. Perkataan
pembinaan ini mempunyai cakupan kegiatan yang cukup banyak, akan tetapi yang jelas
pembinaan mengandung arti pembangunan yaitu merubah sesuatu sehingga menjadi baru
yang mempunyai nilai yang lebih tinggi dan juga mengandung makna sebagai pembaruan,
yaitu usaha untuk membuat sesuatu menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan, menjadi lebih
baik dan lebih bermanfaat.
Pemerintah kelurahan sadar dan mengerti tentang pentingnya pembinaan masyarakat.
Seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal sanada juga diungkapkan oleh seorang
aparat kelurahan bahwa :
“Ini merupakan salah satu langkah koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan tapi
koordinasi ini meliputi semua kepala lingkungan yang ada di kelurahan ini”.
10
3. Peran Lurah sebagai Pengawas Pembangunan Infrastruktur
Pengawas dalam pembangunan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seorang
lurah, mengingat dari pengawasan yang dilakukan lurah dapat menentukan kualitas dari hasil
pekerjaan pembangunan tersebut. Hal ini tentunya adalah kemampuan mempraktekkan ilmu
teori kepemimpinan kepada orang yang dipimpinnya yang kenyataannya tidak selalu sama
dengan yang diajarkan dalam ilmu teori kepemimpinan.
Wawancara dengan seorang petani yang sekaligus tokoh masyarakat, mengatakan: “Hasil dari pembangunan infrastruktur yang ada dapat terjaga dengan baik, hal ini
disebabkan karena pengawasan yang terus menerus dilakukan oleh lurah, sedangkan kalau
masalah keamanan disini, cukup aman mungkin karena kepala lingkungan selaku orang tua
yang cukup disegani itu semua dikoordinir dengan baik oleh pegawai di kelurahan. Biasanya
kalau ada acara disini, yang punya acara meminta izin dulu di kantor kelurahan dan baru di
berikan izin kalau mau bekerjasama dengan anak muda yang ada disini. Jadi kamanan
terjamin karena anak muda di sini juga yang menjaga”.
Hal yang serupa juga diungkapkan oleh seorang warga yang juga sebagai kepala
Lingkungan, mengatakan :
“Saya rasa Lurah yang sekarang ini beruntung karena sudah tidak pernah lagi ada
perkelahian antar pemuda. Dan biasanya kalo ada orang yang bermasalah perbatasan
tanahnya bisa diselesaikan di kantor Lurah saja, diselesaikan secara kekeluargaan saja, hal ini
turut menunjang proses pelaksanaan pembangunan itu sendiri”.
Hal senada juga diungkapkan oleh sekretaris kelurahan, mengatakan :
“Keamanan di sini bisa dikatakan cukup terjamin, karena Lurah mampu mengambil
langkah kinerja yang di kordinasikan bersama dengan kepala lingkungan yang termasuk
orang yang dituakan oleh warga. Dan kalau ada kejadian masalah keamanan yang perlu
penanganan pihak yang berwajib kita semua cepat tanggap karena bagusnya kordinasi apalagi
sekarang sudah aktif BABINSA, pengawasan lurah dalam pelaksanaan pembangunan sudah
cukup baik, hal ini ditandai dengan hadirnya lurah untuk memeriksa pelaksanaan
pembangunan itu sendiri, baik sementara dikerjakan, maupun setelah selesai dikerjakan”.
Salah Satu Masyarakat, Bpk D. A mengatakan :
“Dalam masalah aspirasi warga, Lurah di sini selalu memberikan kesempatan sebaik
mungkin kepada kami untuk mengeluarkan aspirasi. Beliau tidak pernah segan untuk
mendengarkan keluhan warga apalagi kalau ada rapat di aula kantor kelurahan, begitu pun
kalau hanya mendengarkan dalam pergaulan Lurah selalu terbuka kepada kami. Meskipun
tidak ada pertemuan langsung keluhan warga juga bisa dibawakan oleh kepala lingkungan
atau tokoh masyarakat lainnya”.
Kemudian ditambahkan lagi oleh bpk M selaku kepala lingkungan, mengatakan
bahwa :
“Semua aparat di Kantor Kelurahan Kayawu ini bekerjasama dengan baik dalam
penerimaan aspirasi masyarakat, kalaupun ada yang ingin mengeluarkan pendapatnya kita
semua bisa tampung dan nanti disampaikan langsung kepada Lurah. Hal itu pun sudah
diamanatkan oleh beliau kepada kami”.
Dalam hal pembahasan aspirasi dari masyarakat pihak Kelurahan biasa melakukan
rapat kelurahan, termasuk menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat dalam acara
MUSRENBANG (MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN). Biasanya lurah
hanya mengundang perwakilan dari masyarakat saja seperti tokoh-tokoh masyarakat dan
yang dianggap berkompeten dalam hal itu.
Bpk H. A mengatakan :
“Dalam hal pembangunan kami biasanya diundang untuk menghadiri acara
MUSRENBANG. Yang diundang biasanya hanya tokoh masyarakat dan orang tertentu saja
agar rapat dapat berjalan lancar dan agar tujuannya dapat tercapai”.
11
Hal senada diungkapkan oleh ibu C. W yakni :
“Kalau menurut saya, Lurah orangnya sangat terbuka, saya bisa katakan karena saya
biasa hadir di setiap rapat-rapat membahas masalah dana yang diterima pemerintah. Bahkan
jumlah dana pun tidak pernah disembunyikannya. Pada saat pertemuan aspirasi masyarakat
pun selalu ia butuhkan, agar bantuan dana yang masuk ini bisa benar-benar merata”.
Sesuai dengan pengamatan penulis, di kantor Kelurahan Kayawu terlihat adanya
kesan yang sangat antusias dari aparat kelurahan jika ada warga yang yang berkunjung
langsung dilayani dengan baik. Kalau keperluan warga berupa pengurusan administrasi
aparat langsung menjelaskan secara terperinci apalagi kalau yang bersangkutan adalah warga
yang masih awam dengan persuratan. Kalau tarif yang dipungut atas pengurusan administrasi
itu aparat kelurahan tidak pernah memasang tarif apalagi meminta, hanya saja warga yang
langsung memberi yang disertai dengan ucapan terima kasih.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu aparat perangkat kelurahan yang biasa
menguruskan keperluan administrasi warga mengatakan :
“untuk urusan administrasi di kantor sini, kami tidak memasang tarif tertentu kami
hanya mengatakan seikhlasnya saja dan yang bersangkutan merasa tidak dirugikan. Kami
semua menjelaskan urusan administrasi itu termasuk kalau harus diselesaikan di ibukota
kabupaten kan di sini hanya diberi surat pengantar kalau memang yang bersangkutan bisa
urus sendiri maka kami tidak lagi direpotkan jadi dia bawa sendiri. Jadi kita berusaha
memberi pelayanan sebaik mungkin agar masyarakat merasa puas”.
C. Pembahasan
Berdasarkan dari berbagai uaraian di atas mengenai peran lurah dalam pembangunan
dan peran lurah sebagai pembina, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat, tidak
terlepas dari berbagai hambatan ataupun tantangan. Hambatan itu meliputi rendahnya kualitas
sumber daya manusia aparat pemerintah kelurahan, serta kurangnya sarana dan prasarana
berupa teknologi komputer yang dipakai untuk memperlancar pelayanan administrasi demi
perkembangan pembangunan. Dengan beberapa hambatan tersebut, jelas akan mempengaruhi
kenerja aparat pemerintah kelurahan dalam pembangunan. Walaupun demikian, terdapat
pula beberapa hal yang mendukung peranan pemerintah kelurahan dalam pembangunan. Hal
pendukung tersebut antara lain partisipasi masyarakat berupa kesediaan masyarakat untuk
mengurus hal-hal yang berkaitan dengan birokrasi pemerintahan dan mendukung
terselenggaranya pembangunan, dan juga kerjasama antar aparat pemerintah kelurahan dalam
mendukung pembangunan. Jadi dapat diuraikan ada dua faktor yang berpengaruh dalam
peranan pemerintah kelurahan dalam pembangunan di Kelurahan Kayawu yaitu faktor
pendukung dan faktor penghambat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat sebagai berikut:
1) Faktor Pendukung
Sesuai dengan pengamatan peneliti bahwa kondisi kesibukan akan profesi warga
maka sangat jarang terlihat adanya partisipasi langsung dalam berbagai kegiatan. Kendati
demikian ternyata masih ada saja warga di sekitar lorong-lorong tertentu yang lokasinya agak
jauh dari pusat kelurahan Kayawu yang tetap berpartisipasi dalam berbagai pengadaan
fasilitas infrastruktur. Fasilitas seperti ini diadakan karena swadaya atau partisipasi dari
warga yang dikordinir oleh Kepala Lingkungan setempat.
Partisipasi penduduk merupakan hal yang tak kalah penting dalam sebuah
pembangunan. Rakyat adalah komponen utama yang harus dilibatkan dalam pembangunan.
Kebutuhan, kepentingan dan harapan rakyat menjadi arah setiap kebijakan. Pemberian
kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi merupakan salah satu komponen untuk
mencapai pembangunan yang intensif, sebab tanpa dukungan dan partisipasi penduduk maka
pembangunan tidak akan berhasil. Oleh sebab itu untuk kelancaran pembangunan maka
12
masyarakat harus berpartisipasi di mana dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti
kesediaan masyarakat untuk menghadiri rapat-rapat yang dilaksanakan di kantor kelurahan
maupun kecamatan, memberi ide pemikiran atau gagasan tertentu, menyumbang bantuan baik
berupa tenaga maupun dalam bentuk materi seperti uang ataupun barang. Dan hal tersebut
bukan sesuatu yang jarang ditemukan di Kelurahan. 2) Faktor Penghambat
Untuk melaksanakan tugasnya, pemerintah kelurahan membutuhkan fasilitas atau
peralatan dalam menjalankan fungsinya, tersedianya fasilitas atau perlengkapan yang tersedia
menunjang lancarnya suatu kegiatan yang akan dilaksanakan, di mana salah satu faktor itu
adalah tersedianya kantor kelurahan dalam menunjang terselenggaranya pemerintahan
kelurahan dan sebagai tempat dalam menjalankan tugas dalam pengelolaan, pelaporan,
pencatatan, dan berbagai kegiatan lainnya.
Kegiatan masyarakat berdemokratis dalam pembangunan dipengaruhi oleh
ketersediannya fasilitas atau peralatan, misalnya dalam pertemuan atau rapat akan berjalan
lancar jika tersedianya tempat beserta peralatannya. Kurangnya fasilitas sarana dan prasarana
sangat menghambat kinerja pemerintah demi terselenggaranya pembangunan. Sesuai dengan
pengamatan penulis, di Kelurahan Kayawu masih sangat dibutuhkan fasilitas komputer,
seperti sekarang di kantor hanya ada satu unit komputer yang ditempatkan di dalam ruang
sekretaris dan ini berdampak kurang efisiennya pelayanan administrasi. Sebaiknya di kantor
ini ditambahkan lagi 2 unit komputer. Begitu pun di kantor juga dibutuhkan lemari untuk
penyimpanan berkas administrasi, lemari berkas di kantor ini belum ada. Sarana perhubungan
di wilayah Kelurahan Kayawu terlihat kurang memadai, ini masih dikeluhkan oleh
pemerintah kelurahan seperti masih ada jalanan yang rusak, masih ada pemukiman atau
perumahan warga yang belum menikmati air bersih PDAM, tempat pembuangan akhir
sampah yang belum ada, dan mobil pengangkut sampah belum diadakan. Keinginan
masyarakat terhadap program pembangunan pedesaan adalah sangat luas sedangkan dana
pembangunan pedesaan/kelurahan yang tersedia masih relatif terbatas. Keinginan masyarakat
sangat banyak tetapi tidak semuanya merupakan kebtuhan. Kebutuhan merupakan program
yang disusun menggunakan kriteria-kriteria yang terukur, sehingga dapat ditentukan skala
prioritasnya. Berdasar dana yang tersedia terbatas itu dan usulan program yang telah disusun
berdasar skala prioritas maka dapat dipilih program-program pembangunan yang merupakan
prioritas tinggi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat setempat, selanjutnya diusul
program prioritas kedua, ketiga, dan seterusnya.
Olehnya itu, dari data di atas dapat dilihat bahwa faktor fasilitas atau peralatan yang
kurang memadai akan menghambat perkembangan pembangunan di Kelurahan Kayawu.
Selanjutnya, dalam pengamatan penulis mengenai pembangunan di Kelurahan Kayawu,
aparatur pemerintah Kelurahan Kayawu tercatat berjumlah 15 orang. Dari jumlah ini
diketahui masih ada (sekitar 7 orang) yang berpendidikan terakhir adalah tamatan SMA saja
dan masih ada 5 orang belum bisa mengoperasikan komputer. Aparatur pemerintah kelurahan
sebagai pelaksana pemerintahan di wilayah kelurahan baik secara kualitas maupun kuantitas
perlu mendapat perhatian khusus. Perlakuan khusus tersebut terutama terletak pada kualitas
aparatur, karena akan berpengaruh kepada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi terutama
dalam hal pelayanan masyarakat yang berhubungan erat dengan pembangunan. Mengingat
begitu banyaknya jenis pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah kelurahan, maka
peningkatan kualitas aparat kelurahan perlu mendapat perhatian yang serius guna kelancaran
pelaksanaan pelayanan tersebut.
13

VI. KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat penulis tarik adalah sebagai berikut :
1. Peran lurah dalam pembangunan infrastruktur di Kelurahan Kayawu dapat dlihat dari
adanya upaya pengawalan yang intensif dari pihak aparat pemerintahan kelurahan
beserta jajarannya yang bekerjasama dengan Kepala Lingkungan, tokoh masyarakat.
Sebagai pemerintah tingkat bawah pemerintah kelurahan hanya bisa mengusulkan
serta mendampingi semua pembangunan secara fisik yang ditetapkan oleh hasil
MUSRENBANG di tingkat kecamatan. Karena pemerintah kelurahan hanya bisa
menjalankan perintah, kordinasi dari pemerintah tingkat kecamatan yang merupakan
wilayah administrasinya. Untuk lebih lanjutnya peranan pemerintah kelurahan dalam
pembangunan dapat dilihat dari beberapa indikator, yakni :
a. Peran Lurah sebagai pembina: Pemerintah kelurahan sebagai pembina masyarakat
hanya berupa memberi dorongan proses pembangunan ke arah lebih baik dengan
memanfaatkan kondisi sektor perekonomian di masyarakat mengingat lokasi
Kelurahan Kayawu.
b. Peran Lurah sebagai pengayom masyarakat: Sebagai pemerintah kelurahan yang
mengayomi masyarakatnya ada kordinasi yang terjadi antara pihak aparat
pemerintah kelurahan dengan aparat keamana (kepolisian) serta pemuda
kampung.
c. Peran Lurah sebagai pelayan masyarakat: Dalam melayani masyarakat
pemerintah kelurahan bisa dikatakan telah memuaskan warga sehingga
pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan Kayawu dapat berjalan atau
terlaksana dengan lancar karena adanya dukungan dari seluruh masyarakat
2. Faktor yang mempengaruhi peranan pemerintah kelurahan dalam pembangunan di
Kelurahan Kayawu terdiri dari: adanya antusias yang tinggi serta partisipasi
masyarakat, dan kerjasama antar sesama aparat yang dikontrol oleh Lurah yang
merupakan pemimpin dalam kelurahan tersebut.
B. Saran
1. Peningkatan peran lurah Kayawu dalam pelaksanaan pembangunan di Kelurahan
Kayawu harus dioptimalkan lagi dengan berupaya semaksimalnya untuk
merangsang masyarakat untuk ikut berpartisipasi, di mana guna mewujudkan cita- cita pembangunan yakni tercapainya hidup sejahtera kepada semua warga
masyarakat Kelurahan Kayawu.
2. Lurah agar tetap berupaya semaksimal mungkin membuka ruang kepada masyarakat
agar tidak segan memberi aspirasinya. Dan untuk aparat pemerintah kelurahan
tingkatkan kerjasama yang baik dan hubungan yang harmonis demi terciptanya
pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
14

DAFTAR PUSTAKA
Adisasmita, Rahardjo. 2006. Membangun Desa Partisipatif. Graha Ilmu. Yogyakarta
Adisasmita, Rahardjo. 2006. Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Graha Ilmu.
Yogyakarta
Affandi, Anwar dan Setia Hadi. 1996. Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan.
Prisma, Jakarta
Agus, Dwiyanto. 1995. Pelayanan Organisasi Pelayanan Publik. Yogyakarta University
Press, Yogyakarta
Amirin, Tatang, M. Drs. 1995. Menyusun Rencana Penelitian. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bayu Suryaningrat. 1976. Pemerintahan dan Administrasi Desa. Yayasan Beringin Korpri
Unit Depdagri, Jakarta
Beratha, I Nyoman, Drs. 1991. Pembangunan Desa Berwawasan Lingkungan. Bumi Aksara,
Jakarta
Beratha, I Nyoman. 1982. Desa, Masyarakat dan Pembangunan Desa. Ghalia Indonesia,
Jakarta
Bintoron, Tjokroamidjojo. 1978. Pengantar Administrasi Pembangunan. LP3ES, Jakarta
Daldjoeni, N dan A. Suyitno. 2004. Pedesaan, Lingkungan dan Pembangunan. Bandung :
PT. Alumni
Eko, Sutoro. 2005. Pembaharuan Otonomi Daerah. APMD Press, Yogyakarta
Hikmat, Harry. 2001. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Humaniora Utama Press (HUP),
Bandung
Inu Kencana Syafie. 1994. Etika Pemerintahan. Rineka Cipta, Jakarta
Inu Kencana syafie, Andi Azikin. 2007. Perbandingan Pemerintahan. Refika Aditama,
Koentjaraningrat. 2002. Kebudayaan Mentalis dan Pembangunan, PT.Gramedia Utama,
Jakarta
Koentjaraningrat. 1991. Metode-metode Penelitian Masyarakat. PT.Gramedia Pustaka,
Jakarta
Kencana, Inu. 2001. Pengantar Ilmu Pemerintahan. PT.Rafika Aditama, Bandung
Maskun, Sumitro. 1993. Pembangunan Masyarakat Desa. Media widya Mandala,
Yogyakarta
Pasolong, Harbani. 2008. Kepemimpinan Birokrasi. Bandung: Alfabeta
Prasadja, Buddy. 1982. Pembangunan Desa dan Masalah Kepemimpinannya. CV.Rajawali,
Jakarta
Prastowo, A. 2010. Menguasai Teknik-Teknik Koleksi Data Penelitian Kualitatif. Jogjakarta :
DIVA Press
Sangarimbun, Masri dan Sofian Effendi. 1987. Metode Penelitian Survai. LP3ES,
Yogyakarta
Siagian, Sondang P. 2008. Adminitrasi Pembangunan. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta, Bandung
Suharto, Edi. 2006. Membangun Masyarakat memberdayakan Rakyat. Bandung : PT. Refika
Aditama
Suyanto, Bagong. 2006. Metode Penelitian Sosial. Kencana, Jakarta
Syarifin, Jubaedah Dedah. 2006. Pemerintahan Daerah di Indonesia. CV.Pustaka Setia,
Bandung
Tjokrowinoto, Moejiarto. 2007. Pembangunan Dilema dan Tantangan. Yogyakarta : Pustaka
pelajar.
Trijono, Lambang. 2007. Pembangunan dan Perdamaian. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia
Widjaja, HAW. 2003. Otonomi Desa. PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta

1 komentar:

  1. Saya membaca tulisan ini. Sayang versi sejarahnya tidak menyebut lengkap sumber asli yang sebenarnya dikutip dari buku saya ''Tomohon Kotaku'' yang terbit tahun 2006. Saya sebenarnya sudah menegur penyelenggara website kelurahannya karena mengutip lengkap tulisan saya, tapi tidak menyebut sumber.

    BalasHapus